
BANJARMASIN – Sejumlah warga Kecamatan Banjarmasin Selatan berencana mengirimkan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, guna mengusut penggunaan dana hasil pungutan retribusi sedot air limbah/tinja yang dikenakan Perumda Perusahaan Air Limbah Daerah ( PALD) setempat, pasca dicabutnya Perwali nomor 152 tahun 2023 tentang retribusi tersebut.
Langkah itu akan ditempuh warga, lantaran penarikan tarif sedot tinja yang diambil otomatis melalui tagihan pelanggan PAM Bandarmasih yang berjumlah 152 ribuan itu, hanya akan dikembalikan dua bulan, yakni untuk tagihan April dan Mei 2024. Padahal, pungutan retribusi itu berjalan sejak April 2024.
Ifansyah, salah satu warga Banjarmasin Selatan mengatakan, tindakan penarikan tarif sedot tinja oleh PALD Banjarmasin seperti itu, seperti memaksakan keinginannya kepada masyarakat.
Sebagai warga, lanjut dia, tentu banyak yang merasa dirugikan. Karena, pungutan air limbah dari PALD disandingkan dengan pembayaran tarif ledeng, sehingga mau tak mau harus membayar.
“Nilai tarifnya sih memamg tidak seberapa, namun jika pemerintah seperti ini terkesan memaksakan dan merugikan banyak warga,” tuturnya.
Begitu juga saat PALD mengembalikan tarif sedot tinja yang terlanjur ditarik, yang disebutkan nilainya mencapai Rp 4 miliar. Masyarakat pula yang harus direpotkan mengklaim dengan mendatangi kantor PALD serta menunjukkan KTP serta bukti pembayaran. Itu pun, yang dikembalikan hanya dua bulan.
“Jika begini, bisa jadi tak semua pelanggan mau mengklaim balik, apalagi dengan syarat bukti bayar, kemungkinan ada yang sudah hilang bukti pembayarannya. Harusnya, pihak PALD yang bertanggungjawab mengembalikannya, bukan warga yang harus aktif mengambilnya,” katanya.
Yang menjadi pemicu mereka berencana mengadukan ke pihak kejaksaan, karena pengembalian pungutan dari PALD hanya dua bulan. Kenapa, tidak sekaligus dikembalikan seluruh uang yang sudah dipungut PALD.
“Saya yakin, setelah membaca berita ini pihak kejaksaan kemungkinan besar akan menindaklanjutinya, tanpa menunggu pengaduan tertulis dari warga,” ujar Ifansyah.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Mathari berpendapat bahwa tindakan PALD yang terlanjur menarik tarif retribusi air limbah dan akan mengembalikan kembali mesyarakat adalah bentuk tanggungjawab kepada masyarakat. Hanya saja, ia berharap dalam pengembalian tarif ini, PALD haruslah mencari jalan tengah.
“Mungkin tak semua juga mau mengambil, bisa saja PALD mengumpulkan warga baik itu lewat RT wilayah, sehingga mereka tak datang jauh-jauh ke kantor PALD,” jelasnya.
Ia pun tak akan menghalangi jika keinginan warga akan menuntut PALD, yang terlanjur menarik tarif retribusi sedot tinja.
“Kalau mereka ingin menuntut, itu adalah hak mereka. Tapi bagi saya keinginan PALD mengembalikan lagi tarif ke masyarakat adalah bentuk tanggungjawab mereka, “tutupnya. via/ms

