Mata Banua Online
Sabtu, April 18, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polda Kalsel Telusuri Aset Jaringan Fredy Pratama

by Mata Banua
24 Oktober 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Oktober 2024\25 Oktober 2024\2\2\New Folder\2.jpg
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya menunjukkan kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto enam tersangka jaringan Fredy Pratama yang ditangkap menyelundupkan total 70,76 kilogram sabu-sabu dan 9.560 butir ekstasi (Foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menelusuri aset jaringan Fredy Pratama penyelundup 70,76 kilogram sabu-sabu dan 9.560 butir ekstasi dalam upaya penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap enam tersangka.

“Tim masih mendalami untuk dipelajari kearah TPPU,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Kamis.

Berita Lainnya

Yamin: Birokrasi Harus Lebih Cepat dan Responsif

Yamin: Birokrasi Harus Lebih Cepat dan Responsif

16 April 2026
PAM Bandarmasih Siap Antisipasi El Nino Gozila

PAM Bandarmasih Siap Antisipasi El Nino Gozila

16 April 2026

Menurut Kelana, dari enam tersangka yang ditangkap ditelusuri rekam jejaknya termasuk kapan bergabung dalam jaringan Fredy Pratama.

Penyidik juga berupaya membuka riwayat transaksi keuangan dan aset yang dimiliki jika memang terindikasi ada TPPU.

“Penerapan TPPU menjadi komitmen Polri memiskinkan pengedar narkoba dengan harapan mereka tidak bisa lagi menjalankan bisnisnya sekaligus efek jera bagi pengedar lainnya yang belum tertangkap,” jelas Kelana didampingi Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ade Harri Sistriawan.

Kelana menyebut peran enam tersangka juga berbeda-beda, untuk MAZ, AW dan JIB sebagai pengambil barang ke Kalimantan Barat (Kalbar) setelah mendapatkan perintah.

Kemudian, MMU pengendali di lapangan dan terdeteksi sebagai operator jaringan Fredy Pratama wilayah Jakarta, Surabaya dan Bali.

Sedangkan MMA selaku mekanik yang memodifikasi mobil sehingga memiliki bunker untuk membawa sabu-sabu dan ekstasi.

Sementara, STV berperan penjaga gudang penyimpanan narkoba di Banjarmasin ketika tiba pasokan dari Kalimantan Barat untuk selanjutnya disebar sesuai permintaan pasar.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun hingga hukuman mati. an/ani

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper