Mata Banua Online
Minggu, November 9, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemko Kaji Penghitungan Biaya Pengelolaan Sampah

by Mata Banua
23 Oktober 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Oktober 2024\24 Oktober 2024\5\hal 5\Walikota Banjarmasin Ibnu Sina buka FDG GIZ 3;R promar.jpg
WALIKOTA Banjarmasin Ibnu Sina saat membuka FGD GIZ 3R proMAR dan W4C, yang mengkaji soal penghitungan retribusi sampah.( Foto ;Mb/via)

 

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Focus Group Discussion (FGD) GIZ 3R proMar (Proyek kerjasama ASEAN-Jerman) Weste4change (W4C) Alam Indonesia serta Direktorat Penangan Sampah Kementerian LH, melakukan kajian terhadap penghitungan biaya dan retribusi pengelolaan sampah, di salah satu hotel Banjarmasin, Rabu (23/10).

Berita Lainnya

D:\2025\November 2025\7 November 2025\5\hal 5\Dolly Syahbana.jpg

Inspektorat Tekankan ASN Jangan Korupsi Waktu

6 November 2025
D:\2025\November 2025\7 November 2025\5\hal 5\Edy wibowo.jpg

Dua Direksi PAM Bandarmasih Diberhentikan

6 November 2025

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, kajian penghitungan biaya pengelolaan sampah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021 sebagai tanggungjawab bersama dalam penanganan sampah.

“Dengan simulasi penghitungan retribusi sampah ini bisa mendapatkan standar biaya yang semestinya dan dapat menjadi acuan atau contoh standar biaya bagi daerah lain,” ujarnya.

Ibnu menjelaskan, penanganan sampah memang perlu menyamakan persepsi dalam mengelola sampah dari sumber. Penting juga penghitungan biaya operasional dan biaya retribusi yang standar sesuai dengan amanah Permendagri tersebut.

“Simulasi ini sebagai penghitungan dasar bagaimana menghitung tarif retribusi sampah yang sesuai sehingga bisa lebih maksimal,” katanya.

Sementara, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin Wahyu Hadi Cahyono menuturkan, sistem penghitungan retribusi sampah yang dikaji ini akan dihitung dari penggunaan daya listrik (PLN).

Melalui ini akan menunjukkan penghitungan retribusi sampah yang tentunya dapat direkomendasikan ke pemerintah kota atau daerah lain.

“Dari PLN ini tentunya bervariasi berdasarkan klasifikasi penggunaan daya listrik,” katanya.

Menurutnya, selama ini penarikan retribusi sampah lebih kecil jika dibandingkan biaya operasional pengelolaan sampah. “Kalau operasionalnya sekitar Rp150 miliar, namun total retribusi sampah yang ditarik selama ini di PTAM sekitar Rp 15 miliar saja,” katanya. via

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper