BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Focus Group Discussion (FGD) GIZ 3R proMar (Proyek kerjasama ASEAN-Jerman) Weste4change (W4C) Alam Indonesia serta Direktorat Penangan Sampah Kementerian LH, melakukan kajian terhadap penghitungan biaya dan retribusi pengelolaan sampah, di salah satu hotel Banjarmasin, Rabu (23/10).
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, kajian penghitungan biaya pengelolaan sampah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021 sebagai tanggungjawab bersama dalam penanganan sampah.
“Dengan simulasi penghitungan retribusi sampah ini bisa mendapatkan standar biaya yang semestinya dan dapat menjadi acuan atau contoh standar biaya bagi daerah lain,” ujarnya.
Ibnu menjelaskan, penanganan sampah memang perlu menyamakan persepsi dalam mengelola sampah dari sumber. Penting juga penghitungan biaya operasional dan biaya retribusi yang standar sesuai dengan amanah Permendagri tersebut.
“Simulasi ini sebagai penghitungan dasar bagaimana menghitung tarif retribusi sampah yang sesuai sehingga bisa lebih maksimal,” katanya.
Sementara, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin Wahyu Hadi Cahyono menuturkan, sistem penghitungan retribusi sampah yang dikaji ini akan dihitung dari penggunaan daya listrik (PLN).
Melalui ini akan menunjukkan penghitungan retribusi sampah yang tentunya dapat direkomendasikan ke pemerintah kota atau daerah lain.
“Dari PLN ini tentunya bervariasi berdasarkan klasifikasi penggunaan daya listrik,” katanya.
Menurutnya, selama ini penarikan retribusi sampah lebih kecil jika dibandingkan biaya operasional pengelolaan sampah. “Kalau operasionalnya sekitar Rp150 miliar, namun total retribusi sampah yang ditarik selama ini di PTAM sekitar Rp 15 miliar saja,” katanya. via