Mata Banua Online
Sabtu, April 18, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemko Buat Perda tentang Rumah Mediasi

by Mata Banua
23 Oktober 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Oktober 2024\24 Oktober 2024\5\hal 5\DPRD Kota Banjarmasin saat gelar rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Banjarmasin.jpg
DPRD Kota Banjarmasin saat gelar rapat paripurna yang dihadiri Walikota H Ibnu Abbas terkait penyampaian Raperda tentang rumah mediasi dilaksanakan di gedung dewan kota, Rabu (23/10).(foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menerima pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa pemerintah kota setempat terkait rumah mediasi pada rapat paripurna dewan, Rabu.

Berita Lainnya

Yamin: Birokrasi Harus Lebih Cepat dan Responsif

Yamin: Birokrasi Harus Lebih Cepat dan Responsif

16 April 2026
PAM Bandarmasih Siap Antisipasi El Nino Gozila

PAM Bandarmasih Siap Antisipasi El Nino Gozila

16 April 2026

Disampaikan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri di Banjarmasin, seluruh fraksi menerima pengajuan Raperda tersebut untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

Karena, lanjut dia, pembuatan peraturan daerah ini sangat diperlukan untuk menjadi solusi terjadinya perselisihan di masyarakat.

“Sebelum harus diselesaikan ke pengadilan, baiknya dimediasi dulu, rumah mediasi bisa di kelurahan,” tuturnya.

Rikval menyampaikan apresiasi dengan diajukannya Raperda ini agar sengketa dan perselisihan di masyarakat kota ini bisa didamaikan hingga tidak sampai keranah hukum.

“Karenanya kita menyambut baik dibuatnya aturan daerah terkait ini, ” ujarnya.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyatakan, semangat dibuatnya aturan ini agar masyarakat tidak banyak yang berperkara ke pengadilan karena permasalahan yang sepele atau masih bisa dibicarakan.

Menurut dia, sejarah orang Banjar jika ada perselisihan antar warga memilih untuk diselesaikan secara damai atau jalan kekeluargaan tidak sampai ke ranah hukum.

Bahkan, ungkap dia, pada zaman Kesultanan Banjar yang dipimpin Sultan Adam memerintah sekitar tahun 1825-1857, mengeluarkan undang-undang, yakni setiap kampung bila terjadi sengketa, maka diperintahkan untuk mendamaikan tatuha (tokoh) kampung itu, bilamana tidak berhasil barulah bawa ke hakim.

“Sejak dulu nenek moyang kita mengajarkan kita untuk diselesaikan lewat jalur non formal jika terjadi perselisihan di masyarakat, karenanya kita buat aturan rumah mediasi ini,” ucapnya.

Diungkapkan Ibnu Sina, rumah mediasi bisa ditujukan setiap kantor kelurahan, di mana memediasi adalah lurah juga aparat Babinkantibmas dan Babinsa juga tokoh masyarakat lainnya.

Perlunya dikuatkan dengan peraturan daerah, ucap dia, karena ini menyangkut juga dengan pendanaan, hingga harus jelas aturannya.

“Sebenarnya setiap masalah selalu ada solusinya, termasuk jika terjadi perselisihan di masyarakat, karena jika dibawa keranah hukum, selain terkait masalah beban dana dan waktu yang tidak bisa diperkirakan, permasalahan bisa melebar ke sana ke mari, hingga yang lebih ringkas adalah damai,” ujarnya. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper