BANJARMASIN – Unit Opsnal Tim Satu Polsek Banjarmasin Utara mengamankan seorang laki-laki warga Pasar Lama, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah selaku pemilik sabu-sabu.
Pria ini yang diduga kurir dari pengedar sabu-sabu di kota Banjarmasin dan sepak terjangnya sudah meresahkan di masyarakat karena sering bertransaksi narkotika. Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara pun melakukan penyelidikan terhadapnya.
Tersangka yang diamankan berinisial, Kh (30) pekerja swasta warga Jalan Pasar Lama, Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Taufik Arifin menerima informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika di Banjarmasin Utara dan mencurigai seorang pria.
Gerak geriknya terus dipantau, memastikan Kapolsek perintahkan Kepala Unit melakukan pemantauan di lokasi tersebut, ketika yakin ada aktifitas narkotika dilakukan penindakan dan penggrebekan di satu rumah, di Jalan Perdagangan Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin diduga dijadikan wadah transkasi narkotika.
Kompol Taufik Arifin memimpin penangkapan bersama Kanit Reskrim dan anggota pada pengeledahan di rumah pria ini di Jalan Pasar Lama, Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
“Kita menggrebek rumahnya dan ditemukan barang bukti kristal bening diduga sabu-sabu sebanyak satu paket sabu berat kotor 0,33 gram,” ucap Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Taufik Arifin, ke awak media.
Menurutnya, Kapolsek, pria ini ditangkap, pada Selasa (15/10) sekitar pukul 13.00 Wita. “Kita mengamankan di rumahnya di Jalan Pasar Lama Rt 08 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin,” kata Kapolsek.
Pria ini beserta barang bukti sudah diamankan di Sel Tahanan Polsek Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut dan dari pengakuannya ke polisi pria ini mengakui sebagai kurir sabu-sabu dalam pemeriksaan intensif di kantor Polisi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. sam/ani

