
JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat penerapan ajib Standar Nasional Indonesia (SNI) di Tanah Air paling sedikit dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara. Bahkan, jumlahnya diperkirakan hanya tak lebih dari 4 persen.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi mengatakan, saat ini jumlah SNI yang berkaitan dengan sektor manufaktur tercatat sebanyak 5.000 SNI. Sementara, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melayani sertifikasi standar atas 12000-15.000 SNI.
“Dari 12.000 atau 15.000 itu yang terkait langsung dengan standardisasi produk manufaktur mungkin hanya sekitar 5.000 atau mungkin sepertiganya dari standar nasional yang ada,” kata Andi dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Pemberlakuan Standardisasi Secara Wajib, di Jakarta, Rabu.
Rincianny, ada 5.365 SNI di bidang industri dengan sebaran 43 persen di sektor metode uji, istilah definisi, dan ukuran. 36 persen di sektor produk atau barang jadi. Serta, 21 persen lainnya di sektor bahan baku.
Dia melihat kondisi lain, yakni soal kebijakan wajib standar nasional pada produk-produk manufaktur Indonesia. Tercatat, hanya ada 130 SNI yang wajib dilaksanakan oleh pelaku industri.
“Ternyata Indonesia ini dibandingkan negara-negara ASEAN paling sedikit memberlakukan SNI wajib. Jadi dari 5.000 itu mungkin hanya sekitar, kalau 500 10 persen ya, ini gak nyampe 10 persen, mungkin hanya 4 atau 3 persen, yaitu hanya 130 SNI yang diwajibkan,” bebernya.
Bahkan, Indonesia menjadi negara yang paling sedikit mewajibkan produk manufaktur mengantongi standar dibandingkan negar lain. “Sementara negara tetangga yang lain, Vietnam, Thailand, Malaysia apalagi China itu jumlah standar yang sudah diwajibkannya itu lebih banyak lagi,” ungkap Andi.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita mengeluarkan regulasi baru terkait pengenaan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi 16 produk industri, dengan tujuan untuk memberikan jaminan kualitas pada masyarakat.
Menperin Agus mengatakan beleid yang tertuang dalam skema Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) itu mengatur proses penilaian kesesuaian yang mencakup audit dan pengujian ada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan.
“Hal ini merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh industri akan memenuhi standar yang ditetapkan,” ujar Menteri Agus dikutip dari Antara.
Dirinya mengatakan untuk mendukung implementasi 16 peraturan tersebut pihaknya telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 laboratorium penguji yang siap melakukan sertifikasi dan pengujian produk. cnn/mb06

