Banjarmasin (ANTARA) – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banjarmasin menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di pesisir Sungai Martapura.
“Kami meringkus tiga pelaku beserta barang bukti sabu yang merupakan satu jaringan peredaran gelap narkoba di pesisir sungai,” ucap Kanit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin Ipda Pujo Dewanto, Minggu (13/10).
Ia menyebutkan, ketiga pelaku itu berinisial SP (47) warga Jalan Kuripan Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, MH (40) warga Kompleks Dalam Sakti Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, dan IS (55) sebagai pekerjaan buruh asal Jalan Rantauan Darat Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Ia mengatakan, Tim Opsnal Satpolairud Polresta Banjarmasin meringkus ketiga pelaku budak dari peredaran gelap narkoba itu pada Selasa (8/10) sekitar pukul 22.30 Wita.
Pujo menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari petugas menangkap tersangka SP dengan cara memancing bertransaksi narkoba dengan pelaku untuk membeli satu paket seharga R p400.000 di wilayah Banjarmasin Timur.
Kemudian, anggota menyamar guna bertransaksi narkotika kedua kali di pesisir Sungai Martapura, namun pelaku mengubah lokasi transaksi di pesisir wilayah Banjarmasin Timur. Saat bertransaksi, petugas tidak menemukan barang bukti dibawa SP.
Selanjutnya, petugas menginterogasi dan mendapatkan keterangan jika narkotika jenis sabu berada di rumah pelaku SP di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Sesampainya di rumah SP, petugas menggeledah dan menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 30,14 gram, satu paket kecil sabu seberat 1,17 gram, dan satu paket sabu sebanyak 0,50 gram.
“Dari pelaku SP, petugas menyita sabu-sabu seberat 31,81 gram dan anggota menginterogasi SP yang mengaku mendapatkan paket narkotika jenis sabu dari MH,” ujar Pujo.
Usai mendapatkan informasi dari SP dari mana asal barang haram tersebut, anggota opsnal meringkus MH di Kompleks Dalam Sakti.
Berdasarkan keterangan MH, petugas mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba dengan membekuk tersangka IS sebagai jaringan pengedar sabu di pesisir Sungai Martapura.
Hasil penyidikan sementara, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiga tersangka ini sudah kami lakukan penahanan kurungan guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan peredaran gelap narkoba,” pungkasnya. ant

