Mata Banua Online
Sabtu, April 25, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Aturan Rokok Terbaru Bikin Bingung

by Mata Banua
14 Oktober 2024
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2024\Oktober 2024\15 Oktober 2024\7\Halman ekonomi (15  Oktober   )\ilustrasi-rokok_169.jpg
(foto:mb/cnn)

 

JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang jadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan masih terus menuai banyak polemik. Pasalnya, pernyataan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait aturan rokok terbaru tersebut kerap dianggap tak konsisten.

Berita Lainnya

BTN Tumbuh Positif di Kalsel

BTN Tumbuh Positif di Kalsel

24 April 2026
Harga Emas Antam Kembali Merosot

Harga Emas Antam Kembali Merosot

23 April 2026

Regulasi terbau ini mengatur berbagai hal terkait peredaran rokok, mulai dari kemasan rokok polos tanpa merek, zonasi larangan penjualan rokok hingga larangan iklan di media luar ruang.

Pada RPMK yang diunggah di situs resmi Kemenkes, bagian Pencantuman Informasi pada Kemasan pasal 15 ayat (3) menyatakan; Merek produk diletakkan di bawah Peringatan Kesehatan pada sisi depan atau belakang kemasan menggunakan huruf kapital Arial Bold.

Sementara pada pasal 5 ayat (1) poin g disebutkan; kemasan produk tembakau dilarang menambahkan gambar dan atau tulisan dalam bentuk apapun selain yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.

Namun dalam beberapa pernyataannya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penggunaan logo dalam kemasan rokok masih diperbolehkan. Termasuk kewajiban untuk menyematkan peringatan dan informasi kesehatan. Di kesempatan lain Nadia menyatakan branding tidak diperbolehkan.

“Nama dan logo produk masih bisa. Tap memang peringatan, informasi, gambar mengenai dampak dari merokok memang ada. Branding-nya enggak boleh. Untuk warna kita standardisasi, termasuk rokok elektronik,” kata Nadia, dikutip.

Perbedaan antara pernyataan Siti dengan draft RPMK juga terlihat pada pengaturan nama merek. Pada Pasal 5 ayat (1) poin e dijelaskan; penulisan merek dan varian produk tembakau menggunakan Bahasa Indonesia. Sedangkan pada poin f dinyatakan; penulisan identitas produsen menggunakan Bahasa Indonesia dengan font Arial.

Sementara Siti justru mengatakan tidak ada standardisasi terkait nama atau penulisan merek rokok. “Kalau nama merek rokok itu tidak kita lakkan standardisasi. Bahasa Indonesia hanya untuk peringatan, lalu informasi. Untuk nama merek sesuai dengan mereknya,” paparnya.

Merespon hal itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, memang perlu adanya penjelasan terkait dengan aturan kemasan rokok polos tanpa merek. “Sebenarnya harus diklarifikasi yang disebut rokok polos itu, bukan rokok polos seperti yang di luar negeri ya yang sebagian negara telah menerapkan yaitu di Australia dan Selandia Baru,” ungkapnya.

Tulus mengatakan, bahwa dalam konteks aturan PP 28/2024, kemasan rokok tersebut itu bukan kemasan rokok polos tanpa merek, namun kemasan rokok yang distandarkan. Ia juga menilai bahwa kemasan polos di negara lain berwarna putih. Hal ini berbeda dengan kenyataan di lapangan. lp6/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper