Mata Banua Online
Minggu, April 19, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bawa 5 Kg Sabu, Mekanik Ditangkap

by Mata Banua
3 Oktober 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Oktober 2024\4 Oktober 2024\2\2\New Folder\Bawa 5 Kg Sabu, Mekanik Ditangkap.jpg
DIREKTUR Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya saat menunjukkan barang bukti narkotika.(foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) menangkap seorang mekanik sepeda motor yang membawa lima kilogram sabu dan 1.690 butir pil ekstasi.

Berita Lainnya

Yamin: Birokrasi Harus Lebih Cepat dan Responsif

Yamin: Birokrasi Harus Lebih Cepat dan Responsif

16 April 2026
PAM Bandarmasih Siap Antisipasi El Nino Gozila

PAM Bandarmasih Siap Antisipasi El Nino Gozila

16 April 2026

“Tersangka berinisial MA (29) ditangkap pada Selasa (24/9), di Jalan Ahmad Yani Km 17,5 Kota Banjarbaru,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, Rabu (2/10).

Pengungkapan kali ini berawal informasi dari informasi masyarakat dan dilakukan analisa secara scientific oleh tim yang di pimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien.

Hasilnya, sang target terdeteksi akan melakukan transaksi narkotika di sekitaran Jalan Ahmad Yani Km 17 Banjarbaru.

Kemudian, petugas mengamati sekitar lokasi dan di dapati keberadaan target sesuai dengan informasi yang diperoleh, yaitu mengendarai sepeda motor dengan membawa tas ransel yang diletakkan di depan lantai sepeda motor yang dikendarainya.

Petugas pun melakukan penangkapan, dan saat dilakukan pemeriksaan barang bawaannya ditemukan tiga paket sabu berukuran besar dengan bungkus teh Cina dan 20 paket sabu yang terbungkus plastik hitam.

Selain sabu-sabu, di dapat juga 1.000 butir ekstasi warna kuning logo Spongebob dengan berat 420 gram, 690 butir ekstasi warna biru logo Philips dengan berat 289,8 gram, serta pecahan ekstasi warna biru dengan berat 142,99 gram dan serbuk ekstasi warna biru 20,04 gram.

Kelana menyebutkan, tersangka MA tergabung dalam jaringan lintas provinsi yang pasokan narkotika didapatnya dari Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Surabaya.

“Anggota di lapangan masih terus melakukan pengembangan dengan harapan bisa menangkap bandar di atasnya yang lebih besar lagi,” ucapnya.

Tersangka MA dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun hingga hukuman mati. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper