Sabtu, Juli 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polda Metro Kejar Pelaku Lain Kasus Pembubaran Diskusi

by Mata Banua
2 Oktober 2024
in Headlines
0

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan tidak membiarkan aksi premanisme dan anarkistis dalam kasus pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jaksel. Polisi saat ini tengah mengejar pelaku lainnya.

Artikel Lainnya

Bambang Maju pada Pemilihan Ketua Golkar Kalsel

Bambang Maju pada Pemilihan Ketua Golkar Kalsel

11 Juli 2025
Pemerintah Tak Punya Uang Gratiskan SD dan SMP Swasta

Pemerintah Tak Punya Uang Gratiskan SD dan SMP Swasta

10 Juli 2025
Load More

“Pak Kapolda Metro Jaya berkomitmen tidak akan membiarkan premanisme. Kami juga masih mengejar pelaku lainnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dihubungi detikcom, Rabu (2/10).

Ade Ary mengatakan saat ini pihaknya sudah mendapatkan beberapa nama terduga pelaku. Para pelaku tersebut tengah dikejar.

“Ada beberapa nama yang sedang dikejar,” imbuhnya.

Polisi saat ini telah menangkap satu tersangka baru terkait kasus tersebut. Dengan demikian, total sudah ada 3 tersangka yang ditangkap.

“Sudah kita tetapkan jadi tersangka,” kata Ade Ary.

Tersangka MR sendiri ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dengan demikian, hingga kini sudah ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Tersangka MR dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.

“Perannya menendang salah satu satpam dan mencoba memukul,” imbuhnya.

Ade Ary mengatakan, tersangka masuk ke ruang diskusi melalui pintu belakang hotel. Saat itu tersangka bersama beberapa orang lainnya melakukan pembubaran paksa dan melakukan penganiayaan terhadap sekuriti hotel.

“Korban yang bertugas sebagai satuan pengamanan di hotel tersebut melakukan pengamanan terhadap orang dan barang di tempat kejadian tersebut diatas, lalu terlapor melakukan pengeroyokan terhadap korban. Adapun korban mendapat perlakuan berupa pemukulan di bagian kepala dan badan, serta korban karena menghalau terlapor kemudian didorong oleh terlapor,” jelasnya.

Selain MR, dua tersangka lainnya sudah terlebih dahulu ditangkap. Yakni tersangka FEK selaku koordinator aksi dan juga tersangka GW. Hingga kini tiga orang sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan atas kasus pembubaran paksa diskusi tersebut.

Sebagai informasi, pembubaran dan perusakan acara diskusi itu terjadi di sebuah hotel di Kemang pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 09.00 WIB. Dua orang sekuriti dilaporkan terluka imbas kejadian tersebut.

Acara diskusi tersebut diketahui dihadiri sejumlah tokoh. Seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara Refly Harun. web

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA