
Banjarmasin (ANTARA) – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana ((DPPPA-KB) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meningkatkan kesadaran terhadap pencegahan kekerasan perempuan dan anak yang berpotensi terjadi saat kebencanaan.
“Dalam situasi bencana, perempuan dan anak memiliki risiko mengalami kekerasan berbasis gender yang berdampak serius dan dapat mengancam keselamatan jiwa,” kata Kepala DPPPA-KB Provinsi Kalsel Sri Mawarni, Selasa (1/1).
Menurutnya, kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor: 188.44/0718/KUM/2021 tentang Pembentukan Sub Kluster Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Kekerasan Berbasis Gender (KBG) dalam Bencana di Provinsi Kalsel.
Sri mengungkapkan, perlindungan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan berbasis gender pada kebencanaan berdasarkan prinsip reponsif gender, non-diskriminasi, hubungan setara dan menghormati, menjaga privasi dan kerahasiaan, memberi rasa aman, nyaman, serta menghargai perbedaan individu.
Ia menegaskan perlu komitmen pemerintah daerah dan pemangku kebijakan untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, sebagai implementasi urusan wajib dengan membagi kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan daerah baik pemprov maupun kabupaten/kota.
Saat ini, lanut dia, Kalsel memiliki Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) pada enam kabupaten/kota di Provinsi Kalsel, serta Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP-TPPO) pada 13 kabupaten/kota.
Kemudian, Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA), Sub Klaster Kekerasan Berbasis Gender (KBG) dalam Bencana pada enam kabupaten/kota, dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
Ia menyebutkan, lembaga tersebut dapat membantu terhadap hal perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan di Provinsi Kalsel.
Sri menambahkan, Pemprov Kalsel pun menyosialisasikan dan mengedukasi Perlindungan Hak Perempuan Pada Situasi Darurat dan Kondisi Khusus secara rutin bersama pemangku kebijakan unsur dan masyarakat.
Ia menyatakan keberadaan Sub Kluster PPA dan KBG sebagai upaya kesiapsiagaan terhadap bencana yang rawan tindak kekerasan berbasis gender saat situasi darurat.
“Diharapkan stakeholder terkait siap sedia memberikan pelayanan memenuhi hak berbasis gender terutama untuk perempuan, anak, lansia dan penyandang disabilitas,” pungkasnya. ant

