Mata Banua Online
Minggu, April 19, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sebagian Besar Masyarakat Tak Kibarkan Bendera Setengah Tiang

by Mata Banua
30 September 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Oktober 2024\1 Oktober 2024\5\hal 5\Suasana di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan saat Hari Berkabung Nasional atau.jpg
SUASANA di Kota Banjarmasin saat Hari Berkabung Nasional atau 30 September, Senin (30/9). Sebagian besar warga tak mengibarkan bendera merah putih setengah tiang.(foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Sebagian besar warga masyarakat seperti di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), terutama Kota Banjarmasin tak mengibarkan bendera merah putih setengah tiang pada 30 September 2024.

Antara Kalsel di Banjarmasin, Senin melaporkan,, sebagian besar warga yang berjuluk “kota seribu sungai” itu pada 30 September 2024 tidak mengibarkan bendera merah putih setengah tiang.

Berita Lainnya

Yamin: Birokrasi Harus Lebih Cepat dan Responsif

Yamin: Birokrasi Harus Lebih Cepat dan Responsif

16 April 2026
PAM Bandarmasih Siap Antisipasi El Nino Gozila

PAM Bandarmasih Siap Antisipasi El Nino Gozila

16 April 2026

Padahal masa pemerintahan Orde Baru (Orba) menetapkan 30 September Hari Berkabung Nasional dan seluruh warga negara Indonesia ada anjuran mengibarkan bendera merah putih setengah tiang, terlebih lagi kantor milik pemerintah.

Berbagai alasan warga yang tak mengibarkan bendera merah putih setengah tiang antrian lain karena bukan kewajiban serta tidak ada seruan dari pemerintah dan sebagainya seperti ketidaktahuan dan lupa.

Sementara seorang pengamat sejarah di Banjarmasin Syamha berpendapat, pengibaran bendera merah putih setengah tiang pada 30 September salah satu upaya menanamkan rasa nasionalisme.

“Karena pada 30 September 1965 atau 59 tahun lalu terjadi sebuah gerakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) yang bukan saja menggugurkan Pahlawan Revolusi, tapi juga masyarakat dan anak tak berdosa,” ujar laki-laki berusia 77 tahun itu.

Menurut mantan aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu, pengibaran bendera merah putih setengah tiang memang bukan wajib, tapi sebuah refleksi kesadaran sejarah untuk mengenang/menghormati para pendahulu, baik yang masih hidup maupun gugur oleh penghianat negeri ini.

“Memang kita tidak bisa mengalahkan mereka, mengapa tidak mengibarkan bendera merah putih setengah tiang, mungkin lupa atau ketidaktahuan, karena sejak era Orde Reformasi tidak ada lagi seruan pemerintah,” ujar mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IMPI) tersebut. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper