BANJARMASIN – Anggota Satuan Reskrim Polsek Banjarmasin Barat meringkus seorang laki-laki terduga pelaku penggelapan uang perjalanan umrah di Banjarmasin.
Tersangka Andri Haderiani alias Habib (49), warga Kecamatan Paringin Timur, Kabupaten Balangan, menggelapkan uang nasabah perjalanan umroh sebesar Rp 33 Juta. ia diamankan polisi pada Rabu (25/9), setelah hampir 12 bulan menjadi buronan polisi.
Penggelapan ini terjadi pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 14.00 Wita dengan korban atas nama Supiyati (58), warga Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Korban mengaku di daftarkan sebagai jemaah umroh pada PT Ma’ali Wisata pada 10 Oktober hingga 24 Desember 2023, kemudian menyetorkan uang sebesar Rp 33 juta.
Namun, Supiyati yang merasa tidak kunjung diberangkatkan umroh dan menyadari menjadi korban penipuan, ia pun melapor ke Polsek Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar, Sabtu (28/9) menjelaskan, penipuan ini berawal ketika korban bertemu pelaku di Jalan Bina Karya Simpang Jagung, Gang Damai, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Pelaku membujuk korban dengan cara di kasih baju warna merah bertuliskan PT Ma’ali Wisata, kemudian di beri buku panduan umroh dari perusahaan. Selain itu, juga di berikan flashdisk yang di dalamnya terdapat video rekaman cara mengikuti umroh dan foto-foto,” jelasnya.
Ia menyebutkan, polisi turut mengamankan barang bukti, berupa satu baju warna merah, flashdisk yang di dalamnya terdapat video rekaman, dan foto screenshot chat di WhatsApp bersama pelaku penggelapan.
“Oleh pelaku ternyata uang puluhan juta milik korban itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Pelaku kini berada di Polsek Banjarmasin Barat untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia di jerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP,” pungkasnya. sam

