
BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Sosialisasikan peraturan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Sosialisasi tersebut sehubungan dengan persiapan pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel pada Pilkada serentak tahun 2024.
Anggota KPU Kalsel Fahmi mengatakan Kampanye akan digelar selama 60 hari,terhitung mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024.
Dimana kampanye Pilkada nanti pasangan calon tersebut akan berikan dua kali kampanye akbar.
” Pilkada kali ini kampanye digelar 60 hari terhitung sejak tanggal 25 September sampai 23 November 2024.Kampanye akbar hanya diberi 2 kali saja,” ujar Fahmi di cafe Excelso di Banjarmasin,Minggu (22/9) malam.
Kampanye di media pun nanti akan difasilitasi KPU dari tanggal 10 sampai 23 November atau hanya 10 hari.rds

