
Ketua Inaplas, Fajar Budiono menjelaskan, penyelesaian itu perlu dilakukan segera lantaran Kadin memiliki peran besar dalam menggerakkan industri dalam negeri. “Ini masalah internal Kadin, semoga cepat diselesaikan secepatnya, karena Kadin harus membantu dunia industri,” kata Fajar.
Tak banyak hal yang dikomentari Fajar mengenai perpecahan kubu di Kadin tersebut. Dirinya hanya berharap siapapun pemimpin Kadin ke depan dapat segera menyelesaikan persoalan yang dirasakan oleh para pelaku usaha.
Salah satunya yakni mengenai penyelesaian tren banjir impor barang jadi khususnya dari China yang menggerus potensi harga jual produk dalam negeri. “Ke depan Kadin harus membantu dunia industri karena saat ini Kadin belum banyak membantu khususnya banjir impor barang jadi dari China,” ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya, kepengurusan Kadin memanas usai terbelah dua kubu usai adanya musyawarah nasional luar biasa atau Munaslub Kadin dengan hasil Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kadin baru menggantikan Arsjad Rasjid.
Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi, HM Zulkarnain Arief mengatakan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir dia melihat kinerja Kadin di bawah kepemimpinan Arsjad tidak pada substansi yang semestinya. Zulkarnain menyoroti Arsjad Rasjid yang sempat menjadi Ketua Tim Pemenangan Paslon pada Pilpres 2024.
Menurut dia, hal tersebut sangat berisiko dan melanggar norma dan netralitas Kadin. “Mulai saat ini seluruh Kadin di daerah pun tidak boleh menjadi calon atau ketua daripada calon-calon bupati, gubenur, dan wali kota. Itu sama sekali melanggar. Arsjad ini telah melakukan pelanggaran yang sangat vital,” jelasnya di Jakarta.
Sementara itu, Arsjad mengatakan Munaslub Kadin tersebut tidak sesuai dengan dasar hukum dan aturan organisasi yang berlaku. Pihaknya menyebut agenda tersebut tidak sah dan ilegal.
“Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi dan menegakkan aturan hukum yang berlaku,” kata Arsjad.
Sementara itu, Kuasa Hukum Dewan Pengurus Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva mewanti-wanti Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Supratman Andi Agtas agar tidak mengesahkan kepengurusan Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Hamdan menegaskan dirinya telah bersurat ke Kemenkumham untuk meminta agar pemerintah menolak pengesahan hasil Munaslub yang diklaim tidak sah secara hukum lantaran dijalankan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
“Yang pertama kami secara resmi meminta pada Menkumham kalau ada permohonan pengesahan kepengurusan baru dari hasil Munaslub yang tak sah. Saya minta ditolak dan tak diproses,” kata Hamdan dalam Konferensi Pers di Jakarta.
Hamdan mengaku pihaknya juga telah melampirkan sejumlah bukti yang menegaskan Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024 -2029 tersebut dilakukan secara ilegal.
Atas dasar hal itu, Menkumham Supratman Andi gtas diharapkan dapat mengindahkan surat permohonan yang dilayangkan oleh Kadin kubu Anindya Bakrie. “Karena saya yakin Kemenkumham mengerti kasus persoalan ini, kita cepat-cepat menyiapkan informasi pada Kemenkumham dengan dokumen pendukung yang ada bahwa hasil Munaslub ini ilegal dan tak ada alasan untuk mendaftarkan dan mengesahkan hasil Munaslub,” ujarnya.
Di samping itu, Hamdan juga menyebut bahwa terdapat sebanyak 21 Kadin provinsi yang menyampaikan penolakan terhadap penyelenggaraan Munaslub yang digelar pada Sabtu (14/9/2024). Dengan demikian, berdasarkan dalam asal 18 AD/ART Kadin Indonesia pelaksanaan Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin 2024 – 2029 dianggap tidak sah.
Pasalnya, tambah Hamdan, Munaslub dapat digelar apabila telah mengantongi izin dari 50%+1 anggota tingkat provinsi dan setengah dari jumlah anggota luar biasa yang memiliki hak suara. Di samping itu, pelaksanaan Munaslub secara sah baru dapat digelar apabila mayoritas anggota Kadin telah memiliki satu kesepahaman bersama lewat peringatan tertulis dalam periode 2x 30 hari. bisn/mb06

