
JAKARTA – Kementerian Perdagangan resmi memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) untuk Minyakita sebesar Rp 15.700 per liter. Kemendag juga akan mengambil tindakan jika ditemukan minyak goreng Minakita dijual lebih mahal dari harga tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi penjual Minyakita yang melanggar HET. Namun, pada tahap awal ini, Kemendag belum akan memberikan sanksi tegas.
Moga khawatir bahwa penindakan terhadap pelanggar harga Minyakita bisa memicu kelangkaan minyak goreng kemasan sederhana tersebut di pasaran.
“Itu sesuai dengan Permendag 18. Tahapannya ada, dan ini produk sensitif. Jika kitalangsung bertindak tegas, barangnya bisa langka, dan masyarakat juga akan kekurangan Minyakita,” kata Moga usai Indonesia Retail Summit di PIK, Jakarta, dikutip Kamis.
Oleh karena itu, Kemendag masih memberikan teguran tertulis kepada pelanggar. Selain itu, Moga juga mencatat adanya proses yang perlu dijalankan oleh produsen, terutama terkait dengan pengemasan yang harus memenuhi berbagai sertifikasi, mulai dari Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga sertifikat halal.
“Jadi kita berikan teguran tertulis. Saat ini, saya baru bertemu dengan asosiasi dan masih ada pnyesuaian, terutama yang minyak goreng curah yang harus menjadi kemasan,” kata Moga.
“Nah, selama proses penyesuaian ini, mereka perlu SNI, sertifikasi halal, dan perlu mencetak kemasan lagi. Jadi kita kasih waktu untuk mereka,” sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp 15.700 per liter, dari sebelumnya Rp 14.000 per liter.
Kenaikan harga Minyakita ini trtuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Permendag Nomor 18 Tahun 2024 mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat, yang sebelumnya dalam bentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Permendag ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024.
Permendag Nomor 18 Tahun 2024 diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan Minyakit, menjaga stabilitas harga minyak goreng, dan mengendalikan inflasi. Minyakita kini menjadi pilihan minyak goreng kemasan yang banyak diminati masyarakat, selain minyak goreng dengan jenama premium.
“Melalui terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Dengan demikian, diharapkan pasokan Minyakita di masyarakat dapat meningkat,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan di Jakarta.
Zulkifli Hasan menjelaskan, harga jual Minyakita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat. Namun demikian, terdapat sedikit penyesuaian pada harga Minyakita. lp6/mb06

