
JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar mengaku masih menunggu penjelasan dari Kementerian Agama, terkait rencana penghapusan syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mendirikan tempat ibadah.
“MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu,” kata Anwar Iskandar dalam keterangannya, Kamis (8/8), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Anwar berpandangan, penjelasan utuh dari Kemenag sangat diperlukan. Sehingga MUI bisa menyikapi penghapusan syarat FKUB ini ke depannya.
Ia berpesan supaya pelbagai hal yang sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan seperti ini, bisa disosialisasikan terlebih dahulu sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak.
“Kan perlu dijelaskan. Apa misalnya manfaat dan mudaratnya jika hal itu dicabut. Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini,” kata dia.
Aturan pembangunan rumah ibadah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 menteri atau Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Salah satu aturan dalam pendirian rumah ibadah dalam SKB 2 menteri ini harus mendapatkan rekomendasi tertulis Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan FKUB Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melontarkan rencana mencoret syarat rekomendasi FKUB dalam pembangunan tempat ibadah. Pendirian rumah ibadah nantinya hanya butuh rekomendasi Kemenag.
Yaqut mengatakan aturan baru itu sudah disepakati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian. Nantinya, perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB bakal segera ditetapkan melalui peraturan presiden.
Menanggapi hal itu, Wapres Ma’ruf Amin tidak setuju terhadap rencana Yaqut jika syarat pendirian rumah ibadah tidak lagi memerlukan rekomendasi dari FKUB.
Ia menegaskan, proses pendirian rumah ibadah tidak terjadi begitu saja, namun melalui hasil diskusi-diskusi yang kemudian tertuang dalam peraturan bersama.
“Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama, kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” ucap Wapres dalam keterangan persnya usai meninjau MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (7/8).
Terpisah, Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menjelaskan, rancangan aturan tak lagi melibatkan FKUB dalam syarat pendirian rumah ibadah, akan tertuang dalam rancangan Perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.
“Rancangan [Perpres] ini dibahas sejak tahun 2021, sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat tentang kaji ulang PBM [Peraturan Bersama Menteri] Nomor 9 dan 8 Tahun 2006,” kata Anna kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/8).
Anna mengatakan Kemenag selama ini telah membahas rancangan Perpres itu dengan mengundang berbagai pihak terkait mulai Kementerian hingga tokoh agama dan masyarakat. Kemenag juga telah menggelar FGD, rapat kerja hingga menerima kajian dari berbagai pihak.
Setelah proses itu berlangsung, Anna mengatakan draf rancangan Perpres mulai disusun.
Dia berkata rancangan aturan ini sudah dibahas di tingkat Kemenko Polhukam. Dalam rancangan Perpres itu masih diatur terkait peran dan tanggung jawab FKUB.
“Sesuai namanya, Rancangan Perpres tersebut mengatur peran dan tanggung jawab berbagai pihak baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dalam hal pemeliharaan kerukunan umat beragama,” kata dia.
Saat ini, aturan pembangunan rumah ibadah tertuang dalam SKB 2 menteri. Hal itu tertulis dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Salah satu aturan dalam pendirian rumah ibadah dalam SKB 2 menteri ini harus mendapatkan rekomendasi tertulis Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan FKUB Kabupaten/Kota. Rekomendasi tertulis dari FKUB ini merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB. web

