Mata Banua Online
Kamis, Mei 14, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Jaksa KPK Dalami Dugaan Hakim Gazalba Main HP di Rutan

by Mata Banua
8 Agustus 2024
in Headlines
0

 

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

JAKARTA – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang sekaligus hakim agung nonaktif Gazalba Saleh yang menggunakan handphone saat mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Berita Lainnya

Novel Sentil Hakim Militer dan Eks Kabais

Novel Sentil Hakim Militer dan Eks Kabais

12 Mei 2026
Dipasang Gelang Deteksi, Nadiem Jadi Tahanan Rumah

Dipasang Gelang Deteksi, Nadiem Jadi Tahanan Rumah

12 Mei 2026

Materi itu didalami lewat teman perempuan dekat Gazalba, Fify Mulyani, yang diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/8), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

“Ketika terdakwa berada di Rutan, saudara masih berkomunikasi dengan terdakwa?” tanya jaksa.

“Ya, tapi sangat jarang,” jawab Fify.

Jaksa lantas bertanya awal mula Fify berkomunikasi dengan Gazalba. Kata Fify, hakim agung nonaktif itu yang pertama kali menghubunginya. Ia mengaku tidak tahu cara Gazalba bisa menggunakan handphone di Rutan.

“Awalnya bagaimana? Kan faktanya sudah ada komunikasi nih, tinggal saudara ceritakan bagaimana awal mulanya bisa berkomunikasi seperti itu,” ucap jaksa.

“Tahu-tahu saya dihubungi beliau, terus iya ada WA masuk, terus saya jawab,” terang Fify.

“Dari mana meyakinkan bahwa itu terdakwa? Kan dia di Rutan nih, di Rutan kan tidak bisa pegang handphone. Nah, bagaimana saudara bisa meyakinkan bahwa itu terdakwa yang berkomunikasi dengan saudara?” lanjut jaksa.

“Kayaknya kita bisa mengenali orang dari gaya bahasanya. Jadi, beliau itu pasti, ‘Assalamualaikum, sehat?’ pasti seperti itu lah, logat-logat seperti itu yang beliau sampaikan setiap kali beliau akan me-WA ya. Jadi, ada khasnya dia yang saya kenali sebagai tandanya bahwa ini dia, ini beliau,” jelas Fify.

“Saudara sempat tanya enggak, kok bisa terdakwa ini membawa handphone di dalam. Kan ini enggak boleh aturannya nih. Apa yang disampaikan?” cecar jaksa.

Jaksa kemudian membacakan isi percakapan antara Fify dengan Gazalba. Kedua orang tersebut diketahui juga sempat melakukan panggilan video atau video call.

“Selain chat ini juga ada video call. Ini ada sayang-sayangan biasa ya, bu?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Fify.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menduga Gazalba mendapat fasilitas dari penjaga Rutan yang saat ini sudah dikenakan sanksi etik. Namun, Tessa belum berani tegas mengatakan Gazalba menjadi salah satu korban pemerasan petugas Rutan.

“Infonya hal tersebut terjadi di saat masa periode petugas Rutan yang saat ini sudah dikenakan sanksi pidana. Jadi, KPK sudah melakukan mitigasi risiko dan pencegahan agar hal tersebut tidak terulang kembali,” kata Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Gazalba bersama-sama dengan kakak kandungnya Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada waktu antara tahun 2020-2022 didakwa melakukan pencucian uang.

Nama Edy Ilham Shooleh dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard. Sementara nama Fify Mulyani digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

Selain pencucian uang, Gazalba juga didakwa menerima gratifikasi. Menurut jaksa KPK, Gazalba menerima gratifikasi termasuk uang terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Di tahun 2020 misalnya, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020. Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh Advokat Neshawaty Arsjad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba.

Pada 15 April 2020, PK tersebut dikabulkan Gazalba. Atas pengurusan perkara dimaksud, Neshawaty dan Gazalba menerima uang sebesar Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.

Gazalba sebagai hakim agung dari tahun 2020-2022 disebut telah menerima gratifikasi sebesar Sin$ 18.000 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa Sin$ 1.128.000, US$ 181.100, serta Rp 9.429.600.000.

“Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang harta kekayaan hasil korupsi di atas,” kata jaksa KPK dalam sidang pembacaan surat dakwaan beberapa waktu lalu. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper