
BANJARBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil membongkar jaringan Internasional yang dikendalikan dari Malaysia memasok 50 kg sabu ke Banjarmasin.
“Selain sabu, kami juga menyita 15.671 butir ekstasi dan serbuk ekstasi 173,07 gram,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, Selasa (6/8).
Barang bukti itu di sita dari dua pengedar berinisial WO (31) dan AY (39), dengan tangkapan terpisah oleh tim Opsnal Subdit I dan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel di bawah komando Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya.
Pertama, Subdit I pimpinan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Deddi Daniel Siregar menangkap WO di Hotel Sampaga Banjarmasin pada Senin (29/7). Di dalam kamar hotel, tersangka menyimpan 20 paket sabu terbungkus kemasan teh Cina dengan berat total 19,7 kg.
Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumah sewa milik tersangka di Jalan Kayu Kuku, Kompleks Banjar Indah Permai Banjarmasin, dan ditemukan lagi 10.839 butir ekstasi warna merah muda logo telapak kaki kucing dan 159,16 gram serbuk ekstasi.
“Tersangka WO ini warga Jawa Barat yang di perintah membawa narkotika dari jaringan Malaysia masuk melalui Kalimantan Barat ke Banjarmasin,” ujar kapolda.
Selanjutnya, tersangka AY di tangkap tim pimpinan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan pada Jumat (2/8), di Jalan Gubernur Soebarjo, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Dari residivis kasus pencurian kabel listrik ini di sita 29,9 kg sabu terbungkus kemasan plastik putih 30 paket, dan 4.832 butir ekstasi serta 13,91 serbuk ekstasi.
Berdasarkan hasil penelusuran petugas, AY dikendalikan jaringan Malaysia, Kalimantan Barat, dan Jawa Timur yang memasok sabu ke Banjarmasin melalui jalur laut dan darat.
Kapolda pun mengapresiasi prestasi ditresnarkoba dalam mengungkap jaringan Internasional itu, sehingga dapat menekan masifnya peredaran narkoba.
“Dengan sitaan barang bukti sebanyak ini maka ada ratusan ribu jiwa dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaannya,” katanya.
Sementara, kedua tersangka mengaku hanya mendapatkan perintah dari seseorang yang tidak mereka kenal melalui telepon, dengan dijanjikan upah puluhan juta rupiah.
Keduanya kini di tahan dan di jerat penyidik dengan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. ant