
BALANGAN – Petugas Polres Balangan bersama Polres Kutai Timur Kalimantan Timur meringkus seorang pelaku penusukan berinisial HA (21), yang menyebabkan korban MHF meninggal dunia.
“Setelah kurang lebih tiga bulan buron, Polres Balangan di bantu Jatanras Satuan Reskrim Polres Kutai Timur meringkus tersangka pada Jumat (2/7) kemarin,” kata Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono mewakili Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, Sabtu (3/8).
Ia mengatakan, tersangka HA menusuk korban MHF di Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan pada 25 April 2024.
Eko menyebutkan, petugas gabungan membekuk warga Desa Bihara Hilir, Kecamatan Awayan itu di perkebunan kelapa sawit Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Kasi humas mengungkapkan, tersangka HA berupaya memberikan perlawanan kepada petugas saat melakukan penangkapan.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatan penganiayaan terhadap MHF, namun tidak memberitahu keberadaan senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban.
“HA di jerat Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” ucapnya.
Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa selembar pakaian warna hitam dan selembar celana pendek warna biru dengan bercak darah.
Diketahui, usai dintusuk HA, korban MHF di mengalami luka tusukan di bagian dada sebelah kiri dan sempat di bawa ke RSUD Datu Kandang Haji, namun meninggal dunia usai menjalani perawatan medis. ant