Mata Banua Online
Selasa, November 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pelaku Penusukan di Desa Pudak Diringkus

by Mata Banua
4 Agustus 2024
in Balangan, Indonesiana
0
D:\2024\Agustus 2024\5 Agustus 2024\2\Pelaku Penusukan di Desa Pudak Diringkus.jpg
PETUGAS Polres Balangan bersama Polres Kutai Timur Kalimantan Timur saat meringkus pelaku HA.(foto:mb/ant)

 

BALANGAN – Petugas Polres Balangan bersama Polres Kutai Timur Kalimantan Timur meringkus seorang pelaku penusukan berinisial HA (21), yang menyebabkan korban MHF meninggal dunia.

Berita Lainnya

DKUKMTK Dorong Keterbukaan dan Peningkatan Standar Pelayanan Publik

DKUKMTK Dorong Keterbukaan dan Peningkatan Standar Pelayanan Publik

3 November 2025
D:\2025\November 2025\4 November 2025\2\dv.jpg

Supian HK Tanggapi Keluhan Masyarakat

3 November 2025

“Setelah kurang lebih tiga bulan buron, Polres Balangan di bantu Jatanras Satuan Reskrim Polres Kutai Timur meringkus tersangka pada Jumat (2/7) kemarin,” kata Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono mewakili Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, Sabtu (3/8).

Ia mengatakan, tersangka HA menusuk korban MHF di Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan pada 25 April 2024.

Eko menyebutkan, petugas gabungan membekuk warga Desa Bihara Hilir, Kecamatan Awayan itu di perkebunan kelapa sawit Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Kasi humas mengungkapkan, tersangka HA berupaya memberikan perlawanan kepada petugas saat melakukan penangkapan.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatan penganiayaan terhadap MHF, namun tidak memberitahu keberadaan senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban.

“HA di jerat Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” ucapnya.

Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa selembar pakaian warna hitam dan selembar celana pendek warna biru dengan bercak darah.

Diketahui, usai dintusuk HA, korban MHF di mengalami luka tusukan di bagian dada sebelah kiri dan sempat di bawa ke RSUD Datu Kandang Haji, namun meninggal dunia usai menjalani perawatan medis. ant

 

Tags: AKBP Riza MuttaqinDesa PudakIptu Eko Budi MulyonoKAPOLRES BalanganKasi HumasPenusukanPolres Balanga
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper