
PARINGIN – Seorang warga Gunung Pandau, Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan berinisial Jual Tuak, SA (51) terpaksa harus berurusan dengan hukum karena menjual Tuak, Rabu (31/7) malam.
Ia diamankan jajaran Sat Samapta Polres Balangan bersama satpol PP usai adanya laporan masyarakat perihal aktivitas penjualan minuman memabukan yang dikerjakan oleh SA.
SA tak jera meski sudah beberapa kali terjaring razia penyakit masyarakat (pekat), baik yang di gelar jajaran Satpol PP Kabupaten Balangan maupun Polres Balangan.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, pengamanan terhadap SA dilakukan saat adanya giat patroli gabungan dari Sat Samapta Polres Balangan yang di pimpin Kasat Samapta Polres Balangan AKP Misransyah dan Satpol PP Balangan.
“SA diamankan terkait tindak pidana ringan (tipiring) sebagai upaya penegak hukum dalam mencegah penyakit masyarakat,” kata Iptu Eko, Kamis (1/8).
Saat pengamanan, petugas menemukan sebuah baskom berwarna hitam yang disembunyikan di kebun karet belakang rumah berisi Tuak sejumlah kurang lebih 10 liter. “SA mengakui barang tersebut adalah miliknya dan juga mengaku telah menjual Tuak,” pungkasnya.
Saat ini, SA telah di bawa ke Polres Balangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ada pun barang bukti yang turut diamankan berupa sebuah baskom hitam, 10 liter Tuak, dan kulit kayu untuk campuran membuat minuman Tuak. wan