Mata Banua Online
Minggu, April 26, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Cerita Dipukuli, Saksi Nangis di Sidang PK

Dedi Mulyadi Dilaporkan soal Dugaan Hoaks Kasus Vina Cirebon

by Mata Banua
30 Juli 2024
in Headlines
0
SAKSI atas nama Renaldi atau Aldi saat menceritakan penyiksaan yang dilakukan anggota kepolisian, pada sidang PK kasus pembunuhan Vina di Pengadilan Negeri Cirebon.

JAKARTA – Saksi atas nama Renaldi atau Aldi menangis saat memberikan keterangan dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon.

Itu terjadi saat Aldi bercerita momen dirinya dan Saka Tatal ditangkap atas tuduhan pembunuhan terhadap Vina dan Eky Cirebon.

Berita Lainnya

JCH Kloter 01 Asal Banjarmasin Diberangkatkan ke Madinah

JCH Kloter 01 Asal Banjarmasin Diberangkatkan ke Madinah

23 April 2026
Polisi Analisis Video JK, Terkait Laporan Terhadap Ade Armando-Abu Janda

Polisi Analisis Video JK, Terkait Laporan Terhadap Ade Armando-Abu Janda

23 April 2026

Mulanya, Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas bertanya pada Aldi apakah berada di tempat kejadian perkara Vina dan Eky. Aldi mengaku tidak berada di tempat saat kejadian.

Bahkan dia baru mengetahui ada peristiwa tewasnya Vina dan Eky dua minggu setelahnya.

Aldi lalu bercerita momen dirinya dan Saka tiba tiba ditangkap oleh kepolisian. Dia menyebut momen itu terjadi usai dirinya mengisi bensin motor.

“Saya dan Saka Tatal kan disuruh beli bensin sama kakak saya ke kota. Nah saya beli bensin sama Saka. Abis beli bensin itu motor udah disimpan di sekolah sebelah. Ibaratnya kita mau nyeberang nah udah mau nyampe ditangkap langsung dipukulin,” kata Aldi dalam persidangan PK, Selasa (30/7), yang dikutip CNNIndonesia.com.

Aldi mengaku saat itu dirinya dan Saka langsung dibawa menggunakan mobil ke kantor polisi. Keduanya tiba pukul 16.30 WIB. Di sana, Aldi dan Saka mengaku dipukuli oleh sejumlah aparat kepolisian.

“Sama saya ditangkap saya dibawa ke kantor polisi. Yang tangkap Pak Rudiana [ayah Eky] sama rekan rekannya. Ditangkapnya naik mobil. Motornya disimpan dulu di situ. Penangkapan pada jam 04.30 sore,” kata dia.

“Sampai di mobil juga dipukulin, kita sampai turun dari gerbang 851 itu turun turun itu sudah disuruh jalan bebek, banyak polisi udah berbaris di situ,” imbuhnya.

Aldi mengungkapkan ada beberapa orang juga yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Beberapa orang itu juga mendapat aksi kekerasan.

“Ada yang ditendang ada yang dipukul ada yang diinjek ya diperlakukan kayak binatang lah Pak,” ujarnya.

Aldi bercerita kekerasan dari kepolisian itu berlangsung lama.

“Jam 05.30 itu udah dipukulin sampai 12.00 malam masih dipukul. Ada yang diinjak ada yang di balsem, ada mata yang di balsem, jadi matanya enggak kelihatan tuh dipukul polisi,” ujarnya.

Aldi menyebut dirinya dan beberapa orang anak dipaksa untuk mengaku. Jika tidak, mereka terus dipukul.

“Disuruh ngaku Pak. Suruh ngaku aja, kamu ngaku aja ngaku. Saya kan enggak tau apa-apa jadi saya bilang enggak tau Pak, enggak tau Pak,” ucap dia.

“Mau masuk ke penjara aja pada ngesot itu udah darah semua. Udah pada enggak kuat kaya udah dianggap binatang. Udah mau nyampai penjara aja saya dipukul pake gembok. Habis dipukul gembok saya disuruh minum kencing. Abis minum air kencing itu ada polisi yang bawa sandal semua ditabokin ya akhirnya sampai remek banget,” tambahnya.

Aldi pun tak bisa menahan air matanya ketika menceritakan kembali momen itu. Dia lanjut memberikan keterangan sambil menangis. Namun, artikulasinya tidak begitu terdengat jelas.

Saka Tatal sebelumnya mengungkapkan momennya ditangkap. Dia ditangkap pada malam hari saat di perjalanan menuju bengkel. Dia meyakini polisi melakukan salah tangkap.

Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang yang menjadi lokasi pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan.

Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun mau putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.

Saka Tatal pun mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Pihaknya membawa 10 bukti baru atau novum pada sidang PK.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan alasan majelis hakim harus mengolah 10 bukti yang diklaim oleh pihak Saka Tatal bukti baru atau novum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Jaksa menjelaskan bukti yang dibawa oleh pihak Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Terpisah, saksi Aep melaporkan Dede dan Politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran hoaks di kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Laporan yang dilayangkan oleh pengacara Aep, Sapto Wibowo Sutanto itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/4352/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Juli 2024.

Pengacara Aep lainnya, Pitra Romadoni mengatakan laporan itu sengaja dilakukan pihaknya lantaran terdapat sejumlah pihak yang bertindak jauh melampaui proses penyidikan kepolisian.

Pitra menilai aksi Politikus Gerindra Dedi Mulyadi itu dapat berpotensi mempengaruhi proses pengungkapan kasus pembunuhan Vina yang sedang berjalan.

“Apa urgensi politisi ini, dia bukan seorang pengacara. Kami lihat dia mengumpul saksi, bahkan saksi ini mencabut keterangannya, kita tidak boleh mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan ini,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (30/7), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Belum ada tanggapan atau komentar dari Dedi Mulyadi terkait laporan Aep ke Polda Metro Jaya ini.

Menurut Pitra, aksi yang dilakukan oleh Dedi tersebut bisa mengaburkan upaya penegakan hukum yang sedang berjalan. Pitra bahkan mengklaim terdapat sejumlah upaya pemberian uang terhadap Aep dan keluarganya.

“Aep menyampaikan, keluarganya, dalam hal ini bapaknya diberikan uang oleh politikus yang ikut nimbrung dalam kasus ini. Jadi ini sungguh miris, apa urgensi dia untuk menunggangi kasus yang sedang berjalan ini,” jelasnya.

Di sisi lain, Pitra mengatakan pelaporan terhadap Dede juga dilakukan buntut pernyataannya yang menuduh Aep telah merekayasa dan memaksa dirinya untuk memberikan keterangan yang sama.

“Sehingga itu adalah penyebaran berita bohong. Karena memang tuduhan-tuduhan Dede ini kepada Aep sehingga resmi kita lapor ke Polisi dengan pasal 28 juncto pasal 45 UU ITE tentang menyebarkan berita bohong dengan ancaman pidana di atas 5 tahun,” tuturnya.

Lebih lanjut, dalam laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya, dugaan penyebaran hoaks itu disebut terjadi dalam unggahan akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.

Atas perbuatannya itu, Dede dan Dedi Mulyadi diduga melanggar Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 UU No. 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper