Mata Banua Online
Rabu, April 22, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

UNRWEA Disebut Teroris, RI Mengutuk Keras Israel

by Mata Banua
24 Juli 2024
in Headlines
0

 

Menlu Retno Marsudi

JAKARTA – Indonesia mengutuk keras langkah Israel mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) yang salah satunya menetapkan Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) sebagai organisasi teroris.

Berita Lainnya

RSUD Ulin Banjarmasin Akan Rayakan HUT ke-82 di Jakarta

RSUD Ulin Banjarmasin Akan Rayakan HUT ke-82 di Jakarta

21 April 2026
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kades

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kades

21 April 2026

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan upaya sistemik Israel untuk mengakhiri aktivitas UNRWA di Palestina dan membubarkan badan PBB tersebut tidak dapat diterima.

“Upaya sistemik Israel untuk membubarkan UNRWA tidak dapat diterima dan akan menghilangkan hak pengungsi Palestina untuk kembali dan dipulangkan ke rumah mereka,” demikian keterangan Kemlu RI dalam unggahan di X, Rabu (24/7), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Kemlu lantas menegaskan dukungan penuh Indonesia terhadap UNRWA dan menyerukan komunitas internasional untuk membela misi kemanusiaan UNRWA dalam memberikan bantuan bagi kelangsungan hidup jutaan warga Palestina.

“UNRWA harus terus melaksanakan mandatnya, sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB terkait,” demikian keterangan Kemlu RI.

Parlemen Israel pada Senin (22/7) mengesahkan tiga RUU yang salah satunya melabeli UNRWA sebagai organisasi teroris.

RUU pertama melarang UNRWA beroperasi dalam misi apa pun, menyediakan layanan apapun, maupun melakukan aktivitas apa pun di teritori Israel. RUU pertama ini telah disetujui oleh 58 suara.

RUU kedua, sementara itu, menyerukan untuk mencabut kekebalan hukum para personel UNRWA serta mencabut hak istimewa mereka di Israel. RUU kedua telah disetujui oleh 63 suara.

Kemudian RUU ketiga melabeli badan PBB tersebut sebagai “organisasi teroris” dan mengharuskan Israel memutus hubungan dengan UNRWA. RUU ketiga disetujui oleh 50 suara.

Sejak meluncurkan agresi Oktober lalu, Israel berulang kali mendesak agar UNRWA ditutup dan tak lagi menjalankan operasi kemanusiaan bagi pengungsi Palestina.

Israel menuding badan PBB tersebut telah disusupi oleh kelompok milisi Palestina, baik Hamas maupun Jihad Islam. Berbagai konvoi bantuan kemanusiaan UNRWA pun kerap menjadi sasaran serangan pasukan militer Israel.

Merespons RUU Israel, UNRWA menyatakan beleid tersebut merupakan propaganda terbaru Negeri Zionis untuk membubarkan mereka. Hamas dan Otoritas Palestina telah mengutuk beleid tersebut. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper