PARINGIN – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Balangan melakukan penangkapan terhadap kurir sabu berinisial RL alias Boy (25), di Kompleks 25, Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya seorang kurir sabu dari Tabalong yang akan mengantar barang haram tersebut ke Paringin.
Berbekal informasi dan ciri-ciri yang di dapat dari masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Balangan melakukan pemeriksaan terhadap Boy dan disaksikan warga setempat
“Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, di dapati satu paket serbuk kristal yang diduga sabu terbungkus plastik klip bening berbungkus tisu dalam plastik pembungkus rokok merk PIN Bold, yang ditemukan di kantong jaket milik Boy,” kata Iptu Eko, Rabu (17/7).
Berdasarkan keterangan Boy, barang tersebut di dapatnya dari warga Tabalong berinisial BAH alias U (42). Tak berselang lama, berdadsarkan informasi tersebut Satresnarkoba Polres Balangan melakukan penangkapan terhadap BAH.
Bersama BAH dan di dampingi warga sekitar, anggota sat resnarkoba melakukan penggeledahan rumah BAH dan di dapati tiga paket sabu di atas tanah di depan pintu rumahnya. BAH juga mengakui sebelumnya sudah menjual narkotika jenis sabu kepada RL alias Boy.
Keduanya pun di gelandang ke Mako Polres Balangan untuk dilakukan pemeriksaan dan mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. wan