Mata Banua Online
Senin, Mei 4, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPK Ajukan Banding Atas Vonis SYL

by Mata Banua
16 Juli 2024
in Headlines
0
EKS Mentan Syahril Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang dijatuhkan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain itu, KPK juga mengajukan banding atas vonis dua mantan anak buah SYL, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Berita Lainnya

Gubernur Harapkan HSU Lebih Maju dan Berkembang

Gubernur Harapkan HSU Lebih Maju dan Berkembang

3 Mei 2026
Amien Rais Siap ke Jalur Hukum

Amien Rais Siap ke Jalur Hukum

3 Mei 2026

“Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH. Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Tessa tak menjelaskan alasan jaksa KPK banding atas vonis tersebut. Saat ini, jaksa penuntut umum KPK masih menyusun memori banding.

“Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah di-submit nanti,” kata dia.

SYL divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia dnilai telah terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS) subsider dua tahun penjara.

SYL dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp 44,2 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun penjara.

Sementara, Hatta dan Kasdi divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasi dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper