TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim, IPTU Danang Eko Prasetyo, SSos, MM mengamankan seorang pria berinisial RUS (46) warga Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta pada Sabtu (13/7).
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, SIK, MH melalui PS Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku RUS diamankan usai diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria berinisial FRF (45) warga kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak.
Korban yang pada saat itu sedang melaksanakan pengamanan di sebuah kantor perusahaan pengamanan swakarsa di desa padang Panjang dikejutkan dengan pelaku yang daang ke kantor sambil menutup portal sambil memukul-mukulkan senjata tajam jenis pisau ke portal itu.
“Melihat hal tersebut saksi HD menghubungi atasannya JN dan menghubungi korban FRF, tidak lama kemudian korban FRF datang ke portal tersebut namun pelaku sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.
Korban FRF kemudian mencari keberadaan pelaku bersama saksi HD dan JN menuju arah jalan raya, saat korban berjalan menuju ke sebuah warung tiba-tiba langsung dikejar oleh pelaku dan menusukkan senjata tajam jenis pisau.
“Pelaku menusukkan pisau tersebut ke arah perut namun berhasil ditangkis oleh korban, ia kemudian mencoba kembali menusuk dengan pisau yang dibawanya ke arah kaki kiri korban hingga korban mengalami luka terbuka, namun pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh saksi JN dan HD dan oleh petugas lain yang melakukan pengamanan dilokasi tersebut sehingga pelaku RUS diserahkan kepada Polres Tabalong,” bebernya.
Joko menjelaskan motif pelaku mendatangi tempat tersebut bukan untuk mencari masalah dengan korban maupun pihak perusahaan, namun mencari seseorang berinisial SA yang kediamannya berdekatan dengan pintu masuk kantor perusahaan tersebut.
“Pelaku RUS beranggapan SA adalah orang yang menyebabkan anaknya diberhentikan dari pekerjaannya,” ungkapnya.
Pelaku Rus saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Dari kejadian tersebut, petugas juga turut menyita beberapa barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku RUS dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang sekitar 34 centimater dengan kumpang berwarna putih,” pungkasnya. yan/ani