Mata Banua Online
Rabu, Mei 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Penumpang kapal feri diingatkan taati aturan keselamatan

by Mata Banua
7 Juli 2024
in Daerah, Lintas
0

 

KAPAL FERI-Salah satu penumpang kapal yang mengunakan kendaraan roda enam atau truk saat masuk kapal feri tujuan Batulicin-Tanjung Serdang Kabupaten Kotabaru di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu. (foto:mb/ant)

BATULICIN-PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Persero Cabang Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu mengingatkan, seluruh penumpang kapal feri, atau pengguna jasa angkutan kendaraan dan orang agar menaati dan mengutamakan keselamatan saat kapal berlayar.

Berita Lainnya

Pemkab HST Pastikan Belum Ada Keputusan Resmi Penutupan Permanen Gunung Halau-Halau

Pemkab HST Pastikan Belum Ada Keputusan Resmi Penutupan Permanen Gunung Halau-Halau

5 Mei 2026
Pemkab Kotabaru buka investor kelistrikan

Pemkab Kotabaru buka investor kelistrikan

4 Mei 2026

General Manager PT ASDP Cabang Batulicin Windra Sulistiawan didampingi Manager Usaha Zainal Abidin di Batulicin, Kamis, mengatakan penumpang harus menaati peraturan keselamatan yang sudah ditetapkan PT ASDP.

“Ini wajib diperhatikan secara serius untuk mencegah kecelakaan maupun hal-hal yang tidak diinginkan,” kata WIndra.

Dia mengatakan salah satu prosedur keselamatan penumpang yang harus dilakukan, antara lain para pengguna jasa atau penumpang dilarang duduk, atau istirahat di geladak garasi kendaraan, dilarang duduk di pagar kapal, dan mengikuti antrean penumpang saat bongkar muat, tidak terburu-buru saat masuk dan keluar kapal.

Peraturan tersebut kelihatannya sepele, namun Windra menuturkan apabila tidak ditaati dengan baik dan seksama, maka akan menimbulkan kecelakaan yang bisa mengakibatkan kematian.

“Hal ini agar dijadikan perhatian bersama, sebaik apapun aturan yang digunakan akan tetapi jika penumpang maupun pengantar tidak bisa mentaati aturan tersebut maka kita tidak bisa menanggung atas kerugian yang di alami oleh korban,” tuturnya.

Windra mencontohkan, penumpang memaksakan diri keluar dari kapal saat armada belum standar secara sempurna di dermaga pelabuhan sehingga berpotensi terjadi kecelakaan yang sangat fatal.

“Aturan yang diterapkan ASDP sudah jelas para penumpang dipersilahkan menaiki kapal atau keluar kapal kalau sudah mendapatkan instruksi dari Anak Buah Kapal (ABK) jika belum mendapatkan instruksi ABK, artinya kapal belum sandar secara sempurna,” tegasnya.{[an/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper