JAKARTA – Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar aksi unjuk rasa demo tolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan diakukan di kawasan Patung Kuda, Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis.
Masa yang tergabung dalam Gebrak berasal dari sejumlah organisasi buruh dan masyarakat di antaranya Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Sentral Grakan Buruh Nasional (SGBN) dan lainnya.
Dalam aksi unjuk rasa kali ini, para pendemo mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Pertama, meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabutUU No. 4/2016 tentang Tapera beserta peraturan turunannya.
Kedua, mereka menuntut Jokowi agar membuka ruang dialog yang demokratis, partisipatif, transparan, dan inklusif dam penyelenggaraan pembangunan perumahaan untuk rakyat.
Ketiga, para pengunjuk rasa juga mendesak agar Presiden Jokowi membangun perumahan rakyat secara layak, ekonomis atau terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang terntegrasi dengan tempat bekerja, dan akses moda transportasi modern.
Keempat, Presiden Jokowi juga dituntut agar mecabut Undang-Undang Cipta Kerja No. 6/2023 karena menjadi sumber utama penderitaan rakyat dan kaum buruh sehingga beakibat tidak memiliki kepastian kerja, upah murah, pesangon berkurang, dan pada akhirnya kesulitan memiliki ruma.
“Sejahterakan rakyat, berlakukan upah layak nasional dan jaminan kepatian kerja bagi kaum buruh,” tulis Gebrak dalam siaran persnya, Kamis.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Sabtu (8/6/2024), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rkyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite BP Tapera, Basuki Hadimuljono mengaku telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk dapat menuda implementasi Tapera.
Basuki menyatakan pemerintah juga tidak akan tergesa-gesa mengimplementasikan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) apabila memang dinilai belum siap.
Menurut saya pribadi kalau memang belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa,” ujarnya. Meski demikian yang perlu digarisbawahi, Tapera ini hanya ditunda, bukan dibatalkan. Itu artinya, masih ada peluang pemerintah akan melanjutkan aturan Tapera ini. bisn/b06