
PARINGIN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Balangan menggelar rapat paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2023.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Paringin Selatan, Senin (24/6 /2024) tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Balangan Akhsani Fauzan, didampingi unsur pimpinan DPRD Balangan, dan didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Balangan, Rudiansyah Sofyan serta sejumlah Kepala SKPD.
Berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur bahwa, salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Daerah, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua DPRD Balangan, Akhsani Fauzan menyampaikan, apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bupati Balangan beserta jajaran Perangkat Daerah, yang telah melaporkan keuangan daerah dengan sebaik-baiknya sesuai Standar Akuntansi Pemerintah.
Selanjutnya, Akhsani Fauzan juga meminta kepada seluruh anggota DPRD Balangan, untk segera melakukan pembahasan, karena sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2019 diatur bahwa, persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD atas rancangan Perda dimaksud, dilakukan paling lambat 7 ( tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir, artinya paling lambat pada akhir bulan Juli 2023.
Pada rapat paripurna ini, juga dilakukan penandatanganan Berita Acara dan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2023 oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Balangan, Rudiansyah Sofyan kepada unsur Pimpinan DPRD Balangan.{[mc/mb03]}

