BALANGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial SU (44), dan mengamankan barang bukti 35 paket sabu dengan berat bersih 14,3 gram di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
“Berawal dari penangkapan sat resnarkoba kepada salah satu pengguna sabu di Balangan, setelah dikembangkan lalu di dapati pengedar sabu ini,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyo, Sabtu (22/6).
Ia mengatakan, selain 35 paket sabu dengan berat bersih 14,3 gram, turut di sita dompet, uang tunai, ponsel, beserta barang bukti pendukung lainnya.
Eko menyebutkan, atas tindakan pelaku, SU diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menjelaskan, pelaku di tangkap pada Jumat (21/6) dini hari oleh Satresnarkoba Polres Balangan di pondok pribadi milik tersangka. “Pelaku kini di bawa ke Polres Balangan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, penangkapan SU bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Balangan terhadap HI (39), yang diamankan sebelumnya di wilayah Balangan pada Kamis (20/6).
HI mengakui mendapatkan barang narkoba dari seorang laki-laki berinisial SU, dan pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengamankan sosok pengedar. ant