Mata Banua Online
Kamis, Mei 7, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Rizieq Shihab: Aksi Bela Palestina Jadi Agenda Prioritas

by Mata Banua
10 Juni 2024
in Headlines
0

 

EKS Pimpinan FP) Muhammad Rizieq Shihab.

JAKARTA – Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas murni pada Senin (10/6).

Berita Lainnya

Gubernur Dampingi Wakasad Pancang Tiang Pertama

Gubernur Dampingi Wakasad Pancang Tiang Pertama

6 Mei 2026
JK Tak Merespons Keinginan Ade Armando

JK Tak Merespons Keinginan Ade Armando

6 Mei 2026

“Betul (Rizieq bebas murni 10 Juni 2024),” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Minggu (9/6), seperti g dikutip CNNIndonesia.com.

Deddy menyebut Rizieq dinyatakan bebas murni setelah merampungkan masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB).

“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024,” ucap dia.

Kabar ini juga dibenarkan oleh menantu Rizieq, Muhammad bin Husein Alatas saat hadir di Aksi Bela Palestina di Patung Kuda Monas, Jakarta, Minggu (9/6).

“Terakhir sebagai informasi, Insya Allah besok Hari Senin Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Shihab sudah bebas dari masa tahanan,” kata Muhammad.

Ia menyampaikan Rizieq nantinya untuk pertama kali, usai bebas akan menghadiri Aksi Bela Palestina. Namun, Muhammad tak menjelaskan kapan Rizieq akan hadir ke Aksi Bela Palestina tersebut.

“Insya Allah aksi pertama yang akan kita adakan bersama imam besar adalah Aksi Bela Palestina, takbiirr! siap hadir? Siap putihkan Jakarta? Siap turun bersama imam besar? Angkat tangannya!” ucap dia.

Rizieq sebetulnya telah bebas bersyarat dari penjara pada Rabu 20 Juli 2022 lalu. Ia mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Awalnya, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper