
JAKARTA – Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, akan mengajukan praperadilan dan melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, terkait penyitaan handphone Hasto saat pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (10/6)i.
Hasto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
“Langkah yang dapat kita lakukan adalah sebentar lagi kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan Pengawas KPK. Yang kedua, kita akan mengajukan praperadilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin, seperti dikutip CNNindonesia.com..
Ronny mengaku keberatan atas tindakan penyitaan itu. Ia mengungkapkan penyitaan ini bermula ketika staf Hasto bernama Kusnadi tiba-tiba dihampiri penyidik KPK bernama Rossa Purbo bekti ketika sedang menunggu di lobi gedung KPK.
Rossa lantas meminta Kusnadi ke lantai dua Kantor KPK. Rossa berdalih saat itu Kusnadi dipanggil oleh Hasto.
“Kusnadi ikut karena mengetahui dikatakan [oleh Rossa] ‘Bapak memanggil’, sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai dua. Saudara yang memanggil ini penyidik bernama Rossa Purbo Bekti,” kata dia.
Namun, Ronny mengatakan Kusnadi dijebak oleh Rossa. Sebab, Kusnadi tak bertemu dengan Hasto, tetapi justru diperiksa penyidik.
Isi tas Kusnadi digeledah dan disita. Ronny menjelaskan Kusnadi bukan objek yang diperiksa sebagai saksi di KPK kemarin.
“Penggeledahan saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHAP Pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHAP Pasal 39 terkait dengan penyitaan,” ucapnya.
Ronny merinci dua ponsel milik Hasto dan satu ponsel milik Kusnadi disita penyidik KPK. Kemudian terdapat satu kartu ATM milik Kusnadi yang berisi Rp 700 ribu juga disita oleh penyidik.
Ia menilai Hasto tak memiliki hubungan dengan tersangka Harun Masiku yang masih buron sampai saat ini. Ia pun mempertanyakan mengapa kasus Harun Masiku kembali muncul di tahun politik.
“Putusan pengadilan terhadap tiga terdakwa sudah inkrah. Saksi, barang bukti sudah diuji yang bisa diketahui publik. Perlu digarisbawahi tak ada kaitannya para tersangka dengan sekjen PDIP Mas Hasto. Jadi menjadi pertanyaan kita ketika sudah masuk tahun politik isu ini naik lagi,” kata dia.
Hasto Kristiyanto mengaku kedinginan saat berada di ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Hasto sempat ditinggalkan oleh penyidik KPK di ruang tersebut.
Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.40 WIB dan rampung menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.40 WIB. Walau begitu, Hasto mengaku, hanya menjalani pemeriksaan selama sekitar 1,5 jam. Sisa 2,5 jam berlalu disebut Hasto dirinya dibiarkan sendiri di dalam ruang pemeriksaan.
“Saya di dalam ruangan yang sangat dingin ada sekitar empat jam, dan bersama penyidik face to face paling lama 1,5 jam, sisanya ditinggal kedinginan,” kata Hasto kepada wartawan setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini.
Hasto menyebut, selama 1,5 jam diperiksa, pertanyaan yang diutarakan penyidik KPK kepadanya belum masuk ke materi pokok perkara. “Kemudian pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara,” ujar Hasto.
Seperti kasus itu bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Wahyu saat itu diduga menerima uang suap penetapan anggota DPR 2019-2024 lewat pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, salah satunya Harun Masiku.
Adapun kader PDIP Saiful Bahri, disebutkan merupakan orang yang diminta Hasto guna membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI hasil PAW. Saiful disebut berperan berkomunikasi dengan anggota DPR RI terpilih agar mau di-PAW, dan memberikan uang suap kepada Wahyu.
Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi, seperti advokat Simeon Petrus hingga mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave. KPK menegaskan tidak pernah berhenti untuk mencari DPO Harun Masiku.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong pada Selasa (4/6). Dalam kasus tersebut, Hasto diperiksa terkait dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE. web

