
BANJARMASIN – Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan H Suripno Sumas SH MH mengharapkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan dipermudah bagi masyarakat.
“Terutama dalam hal pengurusan dokumen kependudukan melalui aplikasi baik pembuatan KTP Elektronik, KIA, Kartu Keluarga, Perpindahan Penduduk, Akta Kelahiran, Akta Kematian, maupun Akta Perkawinan,” ujarnya.
Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan menghadirkan dua narasumber yakni Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin Y Yoyong Dwi W dan Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin H Deddy Sophian di Jalan Meratus Banjarmasin, Sabtu (8/6) siang.
Suripno mengatakan, setelah di paparkan terkait layanan pengurusan dokumen kependudukan melalui online, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mampu menggunakan sistem tersebut, sehingga itu menjadi kendala.
Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin H Deddy Sophian mengatakan kepada disdukcapil harus sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Saya dari Komisi I DPRD Banjarmasin berharap nanti bisa di tingkatkan lagi jumlah orangnya dan sosialisasinya, kalau ada yang mudah kenapa dipersulit. Kami sangat mendukung pelayanan disdukcapil baik secara online maupun lainnya,” ujarnya.
Sementara, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin Y Yoyong Dwi W menambahkan, aplikasi Parak Acil Online sudah di launching sejak Mei 2023, dan memang antusias masyarakat sudah cukup besar karena hingga saat ini sudah ada 124 ribu dokumen yang diselesaikan.
Kecuali yang KTP dan KIA itu bentuk fisik dicetakan, sedang yang lainnya bisa melalui online. Tapi nanti akan dibantu juga oleh petugas baik di kelurahan terdekat untuk membuat akun. Sepanjang berkas lengkap, maka akan di proses secepatnya dalam 1×24 jam,” katanya. rds

