
AMUNTAI – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu di depan halaman polres setempat, Rabu (5/6).
Pemusnahan barang bukti sabu ini di pimipin Wakapolres HSU Kompol Riswiadi, Kasat Narkoba AKP Sutargo, Perwakilan Kejari HSU, Pengadilan Negeri Amuntai, dan BNN HSU,.
Wakapolres HSU mengatakan, press release sekaligus pemusnahan barang bukti tindak pidana sabu ini merupakan hasil pengungkapan Ops Antik 2024 dan ungkap kasus rutin tiap bulan tahun 2024.
Riswiadi menjelaskan, hasil dari pengungkapan kasus ops antik berjumlah tujuh perkara, delapan tersangka, dan jumlah keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 69,34 gram sabu. “Pemusnahan barang bukti sudah di lengkapi dengan administrasi pemusnahan,” ujarnya.
Sementara, pemusnahan dilakukan dengan cara di blender disaksikan perwakilan Forkopimda HSU dan awak media.
Para tersangka yang berhasil di tangkap, di antaranyaUntuk A alias Asat (51) warga Kecamatan Paminggir, W alias Iwin (39) warga Kecamatan Amuntai Selatan, A alias Inyung (33) warga Kecamatan Batu Mandi Balangan, P alias Papaci (33) warga Kecamatan Amuntai Selatan, HI alias Hifi (36) Kecamatan Amuntai Tengah, dan PR alias Ahur (51) warga Hulu Sungai Tengah. suf