Mata Banua Online
Rabu, Mei 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mahfud: Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Cacat Hukum

by Mata Banua
5 Juni 2024
in Headlines
0
Mahfud MD

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik keras putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah yang sangat kacau lantaran cacat etik dan hukum.

“Ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum. Kalau berani lakukan saja ketentuan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral saja, apalagi cacat hukum, tidak usah dilaksanakan,” kata Mahfud di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (4/6), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Berita Lainnya

Ade Armando Mundur dari PSI

Ade Armando Mundur dari PSI

5 Mei 2026
Dudung Respons Rizieq soal ‘Jenderal Baliho’

Dudung Respons Rizieq soal ‘Jenderal Baliho’

5 Mei 2026

Mahfud sebetulnya mengaku mual ketika mendengar MA mengabulkan gugatan tersebut. Baginya, putusan itu menunjukkan cara hukum di Indonesia sudah busuk.

“Saya sebenarnya sudah agak males komentar ini. Satu, kebusukan cara kita berhukum lagi untuk dikomentari sudah membuat mual. Sehingga saya berbicara oh ya sudah lah apa yang aku mau lakukan aja, merusak hukum,” kata dia.

Mahfud menegaskan tak ada alasan MA untuk mengabulkan gugatan soal batas usia calon kepala daerah tersebut. Sebab, Peraturan KPU (PKPU) yang telah dibuat sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) tentang Pilkada. Namun, ia heran MA justru menilai PKPU itu dianggap bertentangan dengan UU.

“Kenapa? Dia [MA] memutuskan atau membatalkan satu isu Peraturan KPU yang sudah sesuai dengan UU tetapi dinyatakan bertentangan dengan UU,” kata Mahfud.

“Ini tiba-tiba dibatalkan karena katanya bertentangan. Loh bertentangan dengan yang mana? Lho wong peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU,” tambahnya.

Mahfud menilai kecurigaan masyarakat memang menjadi konsekuensi logis dari tindakan-tindakan selama ini yang dilakukan melalui eksekutif atau yudikatif. Yang mana, cacat, melanggar etik berat, sehingga membuat masyarakat mengasosiasikan ini jadi curiga.

“Sehingga, timbul Mahkamah Kakak (MK), Mahkamah Anak (MA), Menangkan Kakak (MK), Menangkan Adik (MA), muncul berbagai istilah itu, itu konsekuensi, jadi bahan cemoohan di publik, sehingga kita pun malas lah mengomentari kayak gitu-gitu, biar nanti busuk sendiri, ini sudah busuk, cara berhukum kita ini sudah busuk sekarang,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan Partai Garuda mengenai penambahan tafsir usia calon kepala daerah. Keputusan ini telah menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan.

Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diumumkan pada Rabu (29/5) mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dari 30 tahun saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan. MA lantas memerintahkan KPU untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah. web

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper