PARINGIN – Terhimpit kebutuhan ekonomi, NO (21), warga Desa Pudak, Kecamatan Awayan di tangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Balangan usai menjual sabu.
Ia di gelandang saat kedapatan melakukan transaksi narkoba di wilayah Desa Awayan, setelah dilakukan penyelidikan dan operasi penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Balangan yang di pimpin Kasat Resnarkoba AKP Popo Hartopo.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, NO di amankan terkait kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Sabtu (1/6) malam.
Tersangka diduga melanggar tindak pidana peredaran gelap narkotika dan disangkakan Pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat dilakukan penangkapan di halaman rumah pelaku NO, pihak kepolisian melakukan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat,” katanya, Selasa (4/6).
Pada operasi penangkapan tersebut, lanjut dia, ditemukan adanya narkotika jenis sabu yang di bungkus dalam plastik klip di dalam kertas aluminium foil berwarna perak yang di bawa oleh NO.
NO pun langsung di amankan oleh pihak kepolisian dan menjalankan proses hukum lebih lanjut. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram dan barang bukti lainnya. “Ia berdalih melakukan usaha jual beli narkoba karena faktor ekonomi,” pungkasnya. wan