
BANJARMASIN – Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor menghadiri Rapat Paripurna Tingkat I Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin tahun anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (3/6).
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Banjarmasin Hari Wijaya, didampingi Wakil Ketua M Yamin HR dan Tugiatno, serta dihadiri jajaran anggota fraksi dan sejumlah Kepala SKPD Pemko Banjarmasin.
Arifin Noor mengatakan, pemerintah daerah berkewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah pada setiap berakhirnya tahun anggaran dalam bentuk laporan keuangan.
“Pertanggungjawaban itu terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Arus Kas, Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Banjarmasin telah menyampaikan Laporan Keuangan tahun 2023 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Lanjutnya, dari hasil audit yang dilaksanakan oleh Tim BPK RI, Keuangan Pemerintah Kota Banjarmasin tahun 2023 mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), “Alhamdulillah ini adalah untuk yang ke 11 kalinya kita dapat mempertahankan opini ini,” jelasnya.
Meskipun mendapatkan opini WTP, ujarnya masih terdapat beberapa catatan BPK yang harus diperhatikan dan segera ditindaklanjuti di masing-masing SKPD dalam 60 hari.
“Untuk itu kami telah melakukan tindak lanjut untuk menyelesaikan temuan-temuan tersebut agar opini di masa yang akan datang tetap dapat dipertahankan dan tentunya lebih baik lagi,” tutupnya. via