Mata Banua Online
Kamis, Mei 7, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Menparekraf Keberatan Iuran Tapera untuk Pekerja

Ribuan Buruh Bakal Demo di Istana

by Mata Banua
2 Juni 2024
in Headlines
0
MENTERI Parekraf Sandiaga Uno.

Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengaku keberatan dengan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang diwajibkan untuk pekerja. Menurutnya, setiap pekerja punya kemampuan finansial yang berbeda.

Sandi juga menyoroti situasi ekonomi saat ini yang menantang, terutama bagi masyarakat kelas bawah harus berjuang menghadapi biaya hidup tinggi.

Berita Lainnya

Gubernur Dampingi Wakasad Pancang Tiang Pertama

Gubernur Dampingi Wakasad Pancang Tiang Pertama

6 Mei 2026
JK Tak Merespons Keinginan Ade Armando

JK Tak Merespons Keinginan Ade Armando

6 Mei 2026

“Mungkin tidak bisa suatu kebijakan dipukul rata ke semua industri, tetapi harus dipilih mana industri yang bisa dan mana yang enggak,” katanya, dikutip dari Antara, Minggu (2/6).

Selain memberatkan pekerja, Sandi menilai tak semua perusahaan siap. Ia menegaskan ada sektor tertentu yang tengah menghadapi tantangan, seperti padat karya.

Sandi menegaskan perlu ada solusi tepat mengenai polemik iuran Tapera bagi pekerja swasta ini. Ia berharap beban iuran tersebut tak hanya ditanggung pekerja atau pemerintah semata.

“Ada beberapa perusahaan yang sudah siap karena bisnisnya menghasilkan cash yang banyak. Namun, ada juga yang mengalami tantangan, terutama padat karya. Ini harus dicari sebuah equilibrium-nya,” wanti-wanti Sandi.

“Memang ini pil pahit yang harus kita ambil, tapi kita semua harus sama-sama. Pemotongannya tidak bisa dibebankan ke seluruh pihak,” tegasnya.

Pemotongan gaji untuk Tapera ini diatur sejak 2016 lalu. Kala itu, DPR RI bersama pemerintah mengesahkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Kemudian, dibuat beleid turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan itu direvisi menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 lalu.

Iuran tapera ini viral dan mendapat protes karena diwajibkan juga untuk pekerja swasta dan mandiri. Padahal, sebelumnya hanya dibebankan kepada aparatur sipil negara (ASN).

Besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja. Rinciannya dijelaskan di pasal 15 ayat 2, di mana jumlah tersebut ditanggung bersama sebesar 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja tersebut.

Meski begitu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko membantah bahwa iuran wajib ini untuk mendanai sejumlah proyek Jokowi hingga presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto.

Ia menegaskan pungutan Tapera tak berkaitan dengan pembiayaan program makan gratis Prabowo hingga kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Moeldoko mengatakan seluruh program pemerintah sudah memiliki anggaran masing-masing. Ia menegaskan tidak ada saling caplok anggaran program lain.

“Tapera ini tidak ada hubungannya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang gratis apalagi untuk IKN,” kata Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/5).

Ia juga memastikan program Tapera akan transparan melalui komite yang dipimpin Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Komite itu juga beranggotakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan badan profesional.

Sementara, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bakal ada ribuan buruh demo di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (6/6), untuk menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Iqbal mengatakan para pekerja yang akan turun ke jalan juga bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Ia menegaskan buruh menuntut Presiden Joko Widodo mencabut aturan soal Tapera yang dianggap memberatkan pekerja.

“Mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 24 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera),” tegas Iqbal dalam keterangan resminya, Minggu (2/6), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

“Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada Kamis, 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan mencabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera,” imbuh Iqbal.

Ia menuturkan ada enam tuntutan utama mengapa PP Tapera tersebut harus dicabut dan iuran dibatalkan.

Pertama, Iqbal mengatakan pungutan sebesar 3 persen kepada pekerja dan pengusaha tidak serta merta menjamin kepemilikan rumah. Ia merasa buruh tetap tidak akan bisa membeli rumah, meski nantinya mengikuti 10 – 20 tahun kepesertaan Tapera.

Kedua, ia menuding pemerintah lepas tanggung jawab. Iqbal mengatakan tak ada keterangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan ikut disisihkan pemerintah untuk membantu iuran buruh tersebut.

“Dengan demikian, pemerintah lepas dari tanggung jawabnya untuk memastikan setiap warga negara memiliki rumah yang menjadi salah satu kebutuhan pokok rakyat, di samping sandang dan pangan,” tuturnya.

Ketiga, iuran Tapera yang akan dipotong dari gaji pekerja setiap tanggal 10 dirasa memberatkan. Iqbal menyebut total potongan gaji buruh bisa bengkak hampir 12 persen dengan adanya program ini.

Ia merinci beberapa potongan bulanan tersebut, yakni pajak penghasilan (PPh) 5 persen, iuran jaminan kesehatan 1 persen, iuran jaminan pensiun 1 persen. Lalu, iuran jaminan hari tua 2 persen dan rencana iuran Tapera 2,5 persen dari gaji pekerja.

Keempat, Iqbal mewanti-wanti iuran Tapera yang bisa menjadi ladang korupsi baru. Ia menyebut di dunia ini hanya ada dua skema untuk buruh, yakni sistem jaminan sosial atau bantuan sosial.

Jika jaminan sosial, berarti dananya berasal dari iuran peserta, pajak, atau gabungan keduanya dengan penyelenggara independen alias non-pemerintah. Sedangkan bantuan sosial berasal dari APBN dan APBD, di mana diselenggarakan oleh pemerintah.

Sedangkan Tapera bukan keduanya. Iqbal menyebut dana program ini berasal dari masyarakat dan tak ada iuran negara, tetapi pemerintah malah menjadi penyelenggaranya.

Kelima, ia menilai kehadiran Tapera merupakan sebuah pemaksaan dari negara.

“Karena pemerintah menyebut bahwa dana Tapera adalah tabungan, seharusnya bersifat sukarela, bukan memaksa. Dan karena Tapera adalah tabungan sosial, tidak boleh ada subsidi penggunaan dana antar-peserta, seperti program Jaminan Hari Tua (JHT) dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Iqbal.

Keenam, Iqbal merasa Tapera adalah program yang tidak jelas. Ia juga menganggap para buruh akan kesulitan untuk mencairkan manfaatnya di kemudian hari.

Ia menegaskan ada perbedaan jaminan pekerjaan antara buruh swasta dengan aparatur sipil negara (ASN). Iqbal menyebut para ASN terjamin karena tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), sedangkan pekerja swasta punya potensi diberhentikan yang sangat tinggi.

“Oleh karena itu, dana Tapera bagi buruh yang ter-PHK atau buruh informal akan mengakibatkan ketidakjelasan dan kerumitan dalam pencairan serta keberlanjutan dana Tapera,” tegasnya.

Selain turun ke jalan, Partai Buruh berjanji mengajukan judicial review UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat. Mereka juga akan melakukan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung (MA). ant/web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper