Mata Banua Online
Sabtu, April 4, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kakak SYL Disebut Terima Setoran Rp10 Juta per Bulan

Jaksa Cecar Pembelian Durian Musang Rp 46 Juta

by Mata Banua
20 Mei 2024
in Headlines
0
MANTAN Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam sidang dugaan kasus pemerasan.

JAKARTA – Kakak perempuan dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tenri Olle Yasin Limpo, disebut menerima honor rutin per bulan dari Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp10 juta.

Hal itu diungkapkan oleh mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana saat menjawab pertanyaan tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Berita Lainnya

Amsal Sitepu Divonis Bebas

Amsal Sitepu Divonis Bebas

1 April 2026
KPK Tepis Isu Tak Ada Aliran Uang ke Yaqut

KPK Tepis Isu Tak Ada Aliran Uang ke Yaqut

1 April 2026

“Saksi tahu seseorang yang bernama Tenri Olle Yasin Limpo?” tanya jaksa KPK.

“Kakak pak menteri,” kata Wisnu.

“Apakah ada juga diminta untuk memberikan rutin Rp10 juta per bulan?” tanya jaksa menambahkan.

“Iya. Pada waktu itu Kepala Badannya masih pak Ali Jamil. Itu memberikan arahan bahwa ibu Tenri ini untuk diberikan honor sebagai Tenaga Ahli di Badan Karantina Pertanian pada waktu itu,” terang Wisnu.

“Rp10 juta per bulan?” tanya jaksa menegaskan.

“Rp10 juta per bulan,” jawab Wisnu.

Wisnu mengatakan pemberian honor itu berlangsung selama hampir dua tahun dan melalui transfer rekening.

“Yang urusan menyerahkan siapa?” tanya jaksa.

“Kita transfer biasanya pak. Langsung ke ibu Tenri ini,” ungkap Wisnu.

Ia mengaku tidak mengetahui alasan pemberian honor tersebut karena hanya menindaklanjuti perintah dari Kepala Badan Karantina yang ketika itu dijabat oleh Ali Jamil.

Pada bagian lain, Tim jaksa KPK juga menanyakan kepada Wisnu Haryana mengenai permintaan pengiriman Durian Musang King ke rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejumlah Rp 46 juta.

“Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?” tanya jaksa KPK.

“Iya pernah,” jawab Wisnu.

“Durian apa ini?” lanjut jaksa.

“Durian Musang King,” ucap Wisnu.

Berdasarkan catatan yang dibacakan jaksa, sedikitnya terdapat dua kali pengiriman durian di bulan Juni (tahun tidak disebutkan) senilai Rp 20 juta hingga Rp40 juta.

“Ini bagaimana? maksudnya gimana?” tanya jaksa penasaran.

“Biasanya kalau durian itu info dari Panji [mantan ajudan SYL] juga. Dari Panji bisa langsung ke saya atau melalui kepala badan. Jadi, nanti kalau melalui kepala badan, kepala badan menyampaikan ke saya bahwa ini minta kebutuhan durian untuk dikirim ke Wichan [Widya Chandra, lokasi rumah dinas],” tutur Wisnu.

“Baik. Ini kan nilainya kalau saya lihat ya puluhan juta semua. Saksi waktu itu dapat laporan tidak seberapa banyak? Ini kok, sebentar ya saya akan coba sampel, 19 Februari durian Rp21 juta, 18 Juni durian Rp22 juta, 22 Juni durian Rp46 juta, 6 Agustus 2021 ya durian Rp30 juta, 31 Agustus durian Rp27 juta, 30 November durian Rp18 juta, terus ini saya lihat, di 2022 ada lagi, durian 19 Oktober 2022 Rp25 juta, 13 Desember dan seterusnya ya, tidak perlu saya bacakan lagi. Kenapa menjadi concern pertanyaan saya karena ini nilai yang banyak dan rutin. Seperti apa waktu itu ceritanya?” tanya jaksa.

“Memang itu selalu permintaan, Pak. Selalu permintaan yang disampaikan ke karantina [Badan Karantina Kementan] untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit 6 kotak,” jawab Wisnu.

Wisnu menjelaskan setiap kotak berisi lima atau tujuh buah durian kecil.

“Oh Musang King, Musang King 6 kotak harganya sekitar Rp21 juta?” lanjut jaksa.

“Enam kotak itu satu kotak isinya 5 atau ada sampai 7 isinya, kalau kecil-kecil sampai 7 butir,” jawab Wisnu.

“Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp46 juta. Memang pernah?” tanya jaksa lagi.

“Pernah,” jawab Wisnu.

“Hanya untuk Durian Musang King?” timpal jaksa.

“Iya,” jawab Wisnu.

Seperti diketahui, SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper