TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menciduk KE (30), warga Desa Uwie, Kecamatan Muara Uya, saat asyik menikmati sabu di kamarnya.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti sabu di lantai kamar tersangka.
“Kita menyita 10 paket sabu dengan berat 3,08 gram dari kamar tersangka KE, serta barang bukti lainnya,” ujarnya, Senin (20/5).
Ia menyebutkan, penangkapan yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi ini sebagai tindaklanjut pengaduan masyarakat atas maraknya transaksi narkoba di Desa Uwie.
Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, sat resnarkoba berhasil mengamankan tersangka KR di kediamannya.
KR pun harus menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika, sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain 10 paket sabu, di kamar tersangka juga ditemukan timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai Rp 150 ribu. ant