Mata Banua Online
Rabu, Mei 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPU, Bawaslu dan PAN Bantah Permohonan Demokrat

by Mata Banua
15 Mei 2024
in Indonesiana
0

 

Ketua Bawaslu Kalsel Aries mardiono dan Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel Akhmad Mukhlis saat menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi.ist

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar siding lanjutan perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk pengisian jabatan Anggota DPR di Dapil I Kalimantan Selatan. Agenda pada sidang tersebut adalah mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu.Persidangan tersebut diketahui atas permohonan partai Demokrat yang mempermasalahkan perolehan suara PAN.

Berita Lainnya

DPRD Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPj Gubernur

DPRD Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPj Gubernur

5 Mei 2026
Polres Tabalong Dukung Pembuatan Jembatan Gantung

Polres Tabalong Dukung Pembuatan Jembatan Gantung

5 Mei 2026

Dalil PartaiDemokrat tersebut dalam persidangan MK dibantah tegas oleh KPU, Bawaslu dan PAN sendiri sebagai pihak terkait. Piter Ell Kuasa Hukum KPU mengatakan bahwa perolehan suara PAN dan Demokrat di Kabupaten Banjar sudah sesuai dengan data yang dimiliki oleh KPU.

Termasuk juga tuduhan ada penggelembungan di Rantau Badauh Kabupaten Batola, hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara secara berjenjang, dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga rekapitulasi Tingkat nasional, dengan kata lain Perolehan suara PAN dan Demokrat konsisten dari setiap jenjang rekapitulasi, hal ini sebagaimana yang tertuang dalam data yang dimiliki oleh KPUdipastikan proses sanding data yang dilakukan KPU memang tidak terdapat perbedaan.

Sehingga, KPU meminta dalam petitumnya untuk menyatakan bahwa perolehan suara yang tercantum dalam SK KPU adalah benar dan menolak seluruh permohonan pemohon.

Senada dengan KPU, kuasa hukum pihak terkait Armadiansyah mengatakan bahwa permohonan ini semestinya tidak dapat diterima oleh MK untuk dilanjutkan dalam tahap persidangan pembuktian.

Menurutnya, permohonan tidak memiliki legal standing yang jelas. “Syarat mengajukan permohonan PHPU ke MK itu kan mempersoalkan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum di suatu Daerah Pemilihan, sementara permohonan Demokrat ini setelah kami cermati sama sekali tidak mempengaruhi hasil pemilu,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/5).

Menurutnya, jika mengacu pada putusan koreksi oleh Bawaslu RI nomor: 019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024 Bawaslu RI hanya mengoreksi terhadap 3 (Tiga) TPS di 3 (tiga) Kecamatan, yakni Kecamatan Sungai Pinang di TPS 002 di Desa Rantau Bakula dengan selisih 40 Suara, KecamatanKertakHanyar di TPS 008 di Desa Mandar Sari dengan selisih 23 Suara, dan KecamatanGambut di TPS 037 di Desa Gambut dengan selisih 30 Suara, dan total selisih keseluruhan 93 Suara.

Selisih 93 suara tersebut tentu tidak dapat memengaruhi hasil Pemilu Tahun 2024 untuk pengisian keanggotaan DPR di Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I (DapilKalsel I).

“ Apalagi, berdasa rpengamatan kami pemohon sebagian besar tidak memiliki saksi mandat di seluruh TPS di kecamatan yang pemohon dalilkan dalam permohonannya,” ujarnya.

Hal yang senada juga diungkapkan oleh Bawaslu. Menurut Akhmad Mukhlis Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel bahwa berdasarkan hasil pengawasan dari rekapitulasi nasional, provinsi, kabupaten/kota dan seluruh kecamatan dan seluruhTPS tidak terdapat temuan dan laporan.

“Selain itu, Bawaslu juga menegaskan bahwa telah melakukan proses dugaan penanganan pelanggaran administrasi pemilu. Menurut Bawaslu, berdasarkan Bawaslu Putusan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024, Bawaslu Kabupaten Banjar memutuskan bahwa dalil yang disampaikan oleh Pemohon tidak terbukti,; katanya.

Selain itu, Berdasarkan Putusan koreksi oleh Bawaslu RI nomor: 019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024 Terbukti pelanggaran administratif pemilu hanya terjadi di 3 TPS pada 3 Kecamatan yang ditegaskan oleh Bawaslu RI saat persidangan ditanya oleh majelis hakim.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper