Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPU: Minimal Dukungan 257.144 Orang

Syarat Calon Perseorangan Pilgub Kalsel

by Mata Banua
7 Mei 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Mai 2024\8 Mei 2024\2\2\New Folder\Minimal 257.144 Dukungan.jpg
Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa. (foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) mensyaratkan jumlah minimal dukungan 257.144 orang bagi calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel 2024.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

“Untuk sebaran wilayah pada tujuh kabupaten atau kota,” kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa, Senin (6/5).

Sesuai Keputusan KPU Kalsel Nomor 24 Tahun 2024, calon perseorangan pilgub memenuhi syarat dukungan paling sedikit 8,5 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.

Ada pun penduduk yang dapat memberikan dukungan, yaitu berusia minimal 17 tahun, penduduk yang tercantum pada DPT pemilu terakhir atau pun data penduduk potensial pemilih pemilihan.

Kemudian, berdomisili di daerah pemilihan serta bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri dan penyelenggara pemilihan, kepala desa atau jabatan lainnya yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan.

Tenri mengungkapkan, jadwal pemenuhan persyaratan dukungan di mulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus mendatang.

Sedangkan pengumuman pendaftaran pasangan calon, yakni 24 hingga 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 hingga 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus hingga 21 September 2024, serta penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Diketahui, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilaksanakan pada 27 November 2024. ant

 

 

Tags: Andi Tenri SompaKetua KPU KalselPilgub Kalsel
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA