
BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) mensyaratkan jumlah minimal dukungan 257.144 orang bagi calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel 2024.
“Untuk sebaran wilayah pada tujuh kabupaten atau kota,” kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa, Senin (6/5).
Sesuai Keputusan KPU Kalsel Nomor 24 Tahun 2024, calon perseorangan pilgub memenuhi syarat dukungan paling sedikit 8,5 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.
Ada pun penduduk yang dapat memberikan dukungan, yaitu berusia minimal 17 tahun, penduduk yang tercantum pada DPT pemilu terakhir atau pun data penduduk potensial pemilih pemilihan.
Kemudian, berdomisili di daerah pemilihan serta bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri dan penyelenggara pemilihan, kepala desa atau jabatan lainnya yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan.
Tenri mengungkapkan, jadwal pemenuhan persyaratan dukungan di mulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus mendatang.
Sedangkan pengumuman pendaftaran pasangan calon, yakni 24 hingga 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 hingga 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus hingga 21 September 2024, serta penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Diketahui, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilaksanakan pada 27 November 2024. ant