Tomy Michael (Dosen FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)
Waktu era Soekarno merupakan awal dimana Indonesia go public yang menandakan dunia wajib tahu setelah ada Proklamasi. Didampingi Bung Hatta menjadi wakil presiden menjadikan pasangan tersebut menjadi subjek penelitian termasuk dalam ilmu hukum khususnya hukum tata negara hingga saat ini. Menjadi pertanyaan, sebetulnya apakah tugas dari wakil presiden? Mengacu dari KBBI Online, tugas diartikan sebagai yang wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan; pekerjaan yang menjadi tanggung jawab seseorang; pekerjaan yang dibebankan. Kemudian fungsi diartikan sebagai jabatan (pekerjaan) yang dilakukan. Kedua kata tadi memiliki kemiripan namun dalam opini berfokus pada tugas wakil karena membicarakan fungsi wakil presiden maka ia adalah satu kesatuan dengan presiden. Membaca Maklumat Wakil President No X 16 Oktober 1945 (X dibaca eks) maka wakil presiden memiliki wewennag dalam membentuk peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat dimaklumi karena negara Indonesia baru saja diproklamasikan sehingga segala sesuatunya harus serba cepat. Tetapi ada penolakan dari Soekarno untuk tidak memilih wakilnya ketika Bung Hatta mengundurkan diri. Cukup lama Soekarno sendiri dalam memimpin Indonesia namun ia tetap memiliki menteri-menterinya.
Di era reformasi akhirnya muncul permasalahan ketatanegaraan dimana Wakil Presiden Jusuf Kalla mengeluarkan Surat Keputusan No. 1/2004 tentang Pembentukan Tim Nasional Penanganan Bencana Aceh. Secara hierarki, wewenang tersebut hanya dimiliki oleh presiden namun terjadi pemaknaan yang salah akan Pasal 4 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa “Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden”. Definisi dibantu ini tidak memiliki kejelasan makna sehingga tugas wakil presiden pun bisa dimaknai bermacam-macam. Hal yang sama juga dalam Pasal 17 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bahwa “Presiden dibantu oleh menetri-menteri negara”.
Dibantu bisa saja menyempurnakan apa yang sudah dikerjakan presiden, mengerjakan bersama agar cepat selesai sehingga memberikan masukan-masukan kepada presiden. Penulis melihat laman https://www.wapresri.go.id/agenda-wapres/ dimana salah satunya Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin pada 2 April 2024 menghadiri acara Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2023 dan 5 April 2024 menghadiri acara Pelantikan Kepala Staf Angkatan Udara dan Pengurus Kwarti Nasional gerakan Pramuka Masa Bakti Tahun 2023-2028. Informasi ini menunjukkan kegiatan wakil presiden yang terjadwal namun apakah itu dapat dikatakan bagian dari membantu?
Tugas wakil presiden menjadi memenuhi legalitas ketika adanya presiden keluar negeri. Salah satunya yaitu Keppres No. 12/2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden dimana ada ketetapan didalamnya bahwa jika wakil presiden menetapkan kebijakan baru dengan segera maka diwajibkan berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden. Proses ini sah secara hukum tata negara namun perlu adanya indikator-indikator sejauh mana bantuan yang diberikan wakil presiden kepada presiden.
Trias politika sebetulnya hanya memunculkan satu pimpinan di tiap kekuasaan namun perkembangan negara yang modern menjadikan kekuasaan bisa dipimpin oleh beberapa orang asalkan ada kewenangan yang jelas. Kemudian mari kita baca Pasal 8 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya”. Artinya kekuasaan eksekutif menjadi mutlak di tangan wakil presiden.
Melihat dari sejarah wakil presiden di Amerika Serikat bahwa menjadi wakil presiden merupakan keberuntungan karena merupakan abdian tertinggi langsung pada presiden. Diartikan bahwa wakil presiden adalah teman setia dalam memberikan masukan kepada presiden tanpa melewati birokrasi apapun. Walaupun awal mulanya, wakil presiden hanya sebagai pelaksana status siaga ketika presiden diam. Dari hal ini, wakil presiden terpilih haruslah memiliki kejelasan tugas agar sinergitas kepemimpinan berjalan baik. Salah satu cara yang dilakukan yaitu melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945 dalam mendefinisikan tugas wakil presiden. Wakil presiden tidak sekadar membantu namun ia memiliki peranan dalam suatu negara. Jika hanya pengakuan akan satu kekuasaan eksekutif yaitu presiden saja maka sama saja dengan menguatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan mutlak. Kita juga harus melihat bahwa presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat artinya terjadi kesatuan kekuasaan hanya saja pembagiannya harus dijelaskan dengan baik.
Apakah ketika disatukan maka akan memunculkan kekhawatiran akan wakil presiden yang melebihi presiden? Tentu kekhawatiran ini terlalu berlebihan kalau seluruhnya sudah termaktub dalam konstitusi. Negara tidak boleh lagi melihat trias politika murni ala John Locke untuk Indonesia saat ini karena ini untuk mengembalikan fungsi kekuasaan sebenarnya. Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin pernah menyampaikan bahwa ia banyak berkeliling Papua untuk mengetahui pemahaman akan daerah otonomi baru dan mendapat dukungan dari masyarakat Papua. Tugas ini bukanlah tugas kecil namun dibutuhkan metode yang hanya bisa dilakukan oleh presiden dan wakil presiden.
Tentu saja perubahan UUD NRI Tahun 1945 tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat karena menimbulkan pro dan kontra. Namun jika tidak dilakukan dalam waktu yang dekat maka akan terjadi ketimpangan-ketimpangan pemikiran. Siklus penerimaan wakil presiden dan penolakan presiden menjadi sebaliknya. Lantas apa sisi paling positifnya? Dalam pemilihan umum mendatang maka paradigma menjadi wakil presiden bukanlah sebagai pembantu namun ia juga sebagai otak kedua yang memiliki kontribusi pemikiran untuk presiden. Terutama juga terpenuhinya hak asasi manusia karena ketidakpastian hukum ini harus berubah menjadi kepastian hukum yang akhirnya memberikan keadilan hukum. Sebetulnya jangan sampai terjadi tugas wakil presiden hanya menutup peti mati presiden. Jikalau tetap dipertahankan maka harus ada pencerahan sehingga beban kesalahan tidak hanya di presiden namun keduanya harus menanggung bersama. Kita tidak dapat mengetahui pengaruh kecerdasan buatan di masa mendatang dalam pemerintahan karena bisa saja manusia bersanding dengan robot dalam kepemimpinan.