Mata Banua Online
Sabtu, April 25, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Buruh Tolak Upah Murah dan Minta Cabut UU Cipta Kerja

by Mata Banua
1 Mei 2024
in Headlines
0

 

BAWA POSTER – Pengunjuk rasa membawa poster saat aksi memperingati Hari Buruh Sedunia di Depan Balaikota, Malang, Jawa Timur, Rabu 1/5). Unjuk rasa gabungan dari organisasi buruh, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat tersebut menuntut pemerintah mencabut Undang – undang Cipta Kerja dan lebih serius dalam memperhatikan nasib buruh dengan menghapuskan praktik sitem kerja outsourcing.

JAKARTA – Sejumlah serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kawasan Istana Presiden, Jakarta Pusat, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Rabu (1/5).

Berita Lainnya

JCH Kloter 01 Asal Banjarmasin Diberangkatkan ke Madinah

JCH Kloter 01 Asal Banjarmasin Diberangkatkan ke Madinah

23 April 2026
Polisi Analisis Video JK, Terkait Laporan Terhadap Ade Armando-Abu Janda

Polisi Analisis Video JK, Terkait Laporan Terhadap Ade Armando-Abu Janda

23 April 2026

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani mengklaim bakal ada puluhan ribu buruh dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Banten, yang ikut aksi.

“Kita akan mengerahkan massa sampai estimasinya mencapai 48.200. Aksi akan dilakukan jam 10 pagi di Patung Kuda. Kita akan melakukan aksi besar dan damai,” kata Andi Gani kepada wartawan, seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Andi menyebut ada empat tuntutan yang dibawa massa buruh dalam aksi tersebut. Pertama, mencabut klaster ketenagakerjaan di omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

Kedua, menolak upah murah. Ketiga menolak outsourcing dan keempat meminta perlindungan buruh migran.

“Mencabut klaster ketenagakerjaan di omnibus law, menghapus upah murah, menolak UU outsourcing dan perlindungan buruh migran. Itu beberapa tuntutan utama kami yang akan disampaikan saat Mei nanti,” ujar dia.

Sementara, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut mereka juga menyoroti kebijakan kontrak yang bisa dilakukan berulang-ulang, bahkan bisa hingga 100 kali. Selanjutnya, kata dia, buruh juga menolak pesangon yang murah.

Said membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh bisa mendapatkan dua kali pesangon ketika kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, saat ini hanya mendapatkan 0,5 kali.

Dia mengatakan Partai Buruh juga menolak aturan yang memudahkan perusahaan untuk melakukan PHK.

Terakhir, Partai Buruh juga menolak aturan terkait tenaga kerja asing. Dalam UU Cipta Kerja yang baru, tenaga kerja asing boleh bekerja dulu sementara proses administratif sambil berjalan.

“Kemudian dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law Cipta Kerja dihapuskan,” katanya.

Terpisah, ratusan buruh menggelar aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di depan Kantor Gubernur Bali, Renon, Kota Denpasar, Bali, Rabu (1/5). Mereka tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Bali yaitu Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali bersama elemen mahasiswa, dan para pekerja perikanan di Pelabuhan Benoa, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali

Massa menggeruduk Kantor Gubernur Bali untuk berorasi dengan dijaga petugas kepolisian.

Massa aksi juga membawa spanduk serta poster dengan bertuliskan,”Hapus sistem kerja kontrak, outsourcing, dan sistem pemagangan, yang menghilangkan kepastian kerja dan mengeksploitasi pemuda- mahasiswa.”

Selain itu, ada juga poster bertuliskan; “Katanya gaji 10 juta tapi pulang membawa hutang,” dan juga, “Menindak tegas tenaga kerja asing ilegal di Bali,” serta tulisan,”Naikkan upah buruh,”.

Korlap Aksi May Day Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana sekaligus Sekretaris FSPM Regional Bali mengatakan, isu pertama hari ini adalah pariwisata berkelanjutan, pekerjaan yang berkelanjutan.

“Artinya apa no kontrak, tidak ada status pekerja kontrak di Pulau Dewata, hapuskan sistem kontrak itu yang menjadi hal utama kita,” kata Darsana, seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Menurutnya, dengan sistem kerja kontrak, para pekerja di Pulau Bali sangat rentan alami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Sangat rentan kehilangan pekerjaan dengan status mereka hanya menjadi pekerja kontrak. Kalau dibutuhkan dipanggil, kalau tidak dibutuhkan mereka dirumahkan. Ini menjadi persoalan,” ujarnya.

“Kalau mereka dirumahkan, mereka tidak mendapatkan upah. Dari mana mereka bisa menghidupi keluarganya? Makanya tema kita pariwisata berkelanjutan, maka pekerjaannya berlanjut. Status hubungan kerja itu adalah menjadi pekerja tetap, bukan pekerja tidak tetap,” lanjutnya.

Pihaknya menginginkan perusahaan harus menyediakan lapangan pekerja permanen atau perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTP).

Ia juga menyebutkan, pascalahirnya Undang-undang cipta kerja, hampir sebagian perusahaan di Bali mulai dari hotel, restoran dan transportasi mengubah status permanen pekerjanya menjadi pekerja kontrak.

“Yang sekarang baru ini Undang-undang membolehkan pekerja kontrak maksimum lima tahun. Nah itu yang dijadikan perusahaan seperti akal-akalan. Jadi diakali Undang-undang itu. Jadi banyak status mereka yang permanen lalu diubah secara sepihak oleh perusahaan untuk dijadikan sebagai pegawai kontrak,” ujarnya.

Ia menyebutkan, sekitar puluhan ribu pekerja di Bali dijadikan tenaga kerja kontrak dan itu sangat merugikan para pekerja.

Sementara, untuk upah buruh atau pekerja di Bali masih sangat rendah dan gaji itu ditentukan oleh negara dan upah pekerja di Bali sesuai Upah Minimun Provinsi (UMP) Bali hanya Rp 2,8 juta.

“Jadi upah di Bali tidak mungkin naik empat persen lebih. Bagaimana mungkin upah yang sudah ditentukan pemerintah bisa mengangkat upah masing-masing dan gubernur tidak punya wewenang menentukan upah, karena sudah dari pusat,” ujarnya.

“Ini menjadi persoalan, upah naik di bawah empat persen, tapi kebutuhan naik berapa. Kebutuhan pokok masyarakat menjadi persoalan. Kan tidak seimbang dengan kenaikan upah setiap tahun yang kita rasakan. Coba dibandingkan, UMP Bali Rp 2,8 juta dan UMP Jakarta Rp 5 juta lebih kan. Bisa dibayangkan bedanya Bali dengan Jakarta?” katanya lagi.

Adapun tuntutan lengkap buruh di May Day, kemarin yakni:

1. Cabut omnibus law cipta kerja Undang-undang Nomer 6, Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang dan ganti dengan Undang-undang yang baru yang memihak pada keadilan dan kesejahteraan rakyat.

2. Lakukan evaluasi kinerja pengawas ketenagakerjaan agar tegas dan berani dalam melakukan penindakan atas pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

3. Hapus sistem kerja kontrak, outsorching, dan sistem pemagangan yang menghilangkan dan mengeksploitasi pemuda mahasiswa.

4. Naikan upah buruh

5. Hentikan eksploitasi di tempat kerja, serta penuhin K3 yaitu keamanan, dan keselamatan kerja dan berikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

6. Menindak tegas tenaga kerja asing illegal.

7. Berikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja Perempuan dalam bentuk hak maternitas dan perlindungan kekerasan dari kekerasan seksual di tempat kerja.

8. Segera sahkan RUU PPRT.

9. Turunkan harga BBM dan kebutuhan pokok rakyat.

10. Hentikan komersialisasi, privatisasi dan liberalisasi pendidikan yang hanya bertujuan untuk menciptakan buruh upah murah. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper