
Jakarta – Mantan Sekretaris Pribadi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, Merdian Tri Hadi mengungkap dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bocor ke petinggi Kementan.
Hal itu disampaikan Merdian saat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/4), yang dikutip CNNIndonesia.com.
Dalam persidangan, hakim awalnya bertanya alasan Merdian meminta perlindungan kepada LPSK.
“Apa saudara ada ancaman kepada saudara secara pribadi atau keluarga?” tanya hakim, seperti dikutip CNNIndonesia.com.
“Mohon izin menjelaskan sedikit Yang Mulia, pertama, dari mulai proses ini berjalan di penyelidikan, saya sudah mulai merasa tertekan,” jawab Merdian.
Hakim meminta Merdian menjelaskan maksud dari perasaan tertekan itu. Merdian lalu mengatakan sejak awal kasus masuk tahap penyelidikan di KPK, BAP dirinya bocor ke Kasdi dan Hatta
“Bocor ke siapa?” tanya hakim.
Merdian menyebut salinan dokumen BAP itu dibawa Hatta ke ruangan Kasdi. Merdian lalu dipanggil ke ruangan tersebut.
“Pak Hatta datang ke ruangan Sekjen, saya dipanggil ke ruangan. Ada bertiga sama saya, diperlihatkan copy,” kata Merdian.
Hakim lalu bertanya apakah Merdian yakin salinan dokumen itu adalah BAP miliknya. Merdian mengaku yakin karena ada tanda tangannya di salinan dokumen.
“Karena itu lembar paling belakang Yang Mulia yang ada tanda tangan saya,” ujar Merdian.
“Itu saudara merasa tertekan saat itu. Atau kah ada tekanan secara fisik ke saudara waktu itu?” tanya hakim
Merdian mengaku merasa tertekan secara psikis, sebab di BAP dirinya menyebut nama SYL.
“Jadi Pak Hatta menyampaikan ke Pak Sekjen bahwa ‘bahaya ini pak, BAP Merdian karena menyebutkan nama Pak SYL,” ujar Merdian.
“Jadi saudara dengan kata-kata itu saudara merasa terancam?” tanya hakim.
Merdian mengatakan sejak saat itu juga SYL menjadi tahu terhadap sosok dirinya.
“Mohon izin juga setelah itu pertama kalinya Pak SYL notice dengan saya. ‘Oh ini yang namanya Merdian’. Jadi mungkin secara psikis dari situ saya sudah mulai,” jawab Merdian.
Merdian mengaku tidak bertanya kepada penyelidik KPK mengapa BAP miliknya bocor. Namun, ia mengaku sempat bertanya ketika kasus itu sudah masuk penyidikan.
“Saya hanya sampaikan ke penyidik, jadi sudah masuk tahap penyidikan. Jadi berapa bulan setelah penyelidikan, kan sempat off berapa lama tidak ada panggilan, tiga bulan kemudian baru ada,” kata Merdian.
Hakim lalu mengatakan seharusnya Merdian langsung bertanya kepada penyelidik ketika mengetahui BAP-nya bocor.
“Saudara harus telusuri itu, karena itu menyangkut nasib saudara juga. Keamanan diri sendiri, itu enggak bisa, pak. Pelapor pun enggak bisa diinformasikan oleh pihak KPK, siapa yang memberi info mengenai tindak pidana korupsi, enggak bisa diinformasikan itu. Dilindungi bener-bener itu, apalagi BAP yang bisa bocor, kan aneh,” ujar hakim.
Sementara, saksi lainnya, mantan Kasubag Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan) Isnar Widodo mengaku diminta menyiapkan setoran bulanan senilai Rp 25 juta sampai Rp 30 juta bagi istri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan Isnar saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/4), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Dia menjadi saksi dengan terdakwa SYL selaku mantan Menteri Pertanian, eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dalam persidangan, Isnar mengaku diminta menyiapkan uang bulanan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto. Ia mengatakan permintaan itu dilakukan sejak 2020.
“Kepada siapa?” tanya hakim.
“Uang bulanan untuk Bu Menteri,” jawab Isnar.
Hakim lalu bertanya bagaimana cara Panji meminta uang bulanan tersebut. “Apa penyampaiannya?” tanya hakim.
“Penyampaiannya tolong uang bulanannya terkirim,” ujar Isnar.
Hakim kembali mendalami kesaksian Isnar dengan bertanya bagaimana cara pemberian uang bulanan itu.
Isnar mengatakan uang diberikan dalam bentuk tunai dan diserahkan kepada penjaga rumah dinas SYL, Ubaidillah.
“Ada dikasih nomor rekening?” tanya hakim.
“Bukan rekening, kami sampaikan uang cash,” ujar Isnar.
Hakim bertanya dari mana pos anggaran uang yang diberikan kepada istri SYL setiap bulan itu. Isnar mengaku meminjam dari para vendor dan koperasi.
Dalam kasus ini, SYL, bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, didakwa melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam jumlah yang signifikan selama periode 2020-2023.
SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023. Web

