
TANJUNG – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong jajaran Polda Kalimantan Selatan menciduk dua warga Desa Pamarangan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, MN (26) dan AR (44) saat pesta sabu.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian mengatakan pengakuan kedua tersangka barang haram yang dikonsumsi berasal dari seseorang di Kecamatan Muara Harus.
“Saat ditangkap kedua pelaku sedang pesta sabu dan barang haram tersebut dibeli dari seorang penjual di Kecamatan Muara Harus,” kata Anib di Tabalong, Selasa.
Petugas pun telah mengantongi identitas penjual sabu yang sempat kabur saat Satresnarkoba melakukan penangkapan di lokasi kejadian.
Kepala Satuan Resnarkoba, AKP Hairul Ilmi memimpin penangkapan kedua tersangka dengan barang bukti 0,02 gram sabu di sebuah rumah kawasan Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Di lokasi penangkapan juga ditemukan satu buah pipet kaca berisi gumpalan narkotika golongan I jenis sabu, satu alat hisap (bong) terbuat dari botol plastik warna hijau, dan dua unit gawai warna hitam serta biru.
Petugas menahan kedua tersangka di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan diancam Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. an/ani