Mata Banua Online
Selasa, Mei 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar

Tiga dari 5 Hakim Dissenting Opinion

by Mata Banua
22 April 2024
in Headlines
0
MASSA melakuakn aksi mengawal sidang pembacaan putusan sengketa Pemilu dan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Lautan massa menggelar aksi di area bundaran Patung Kuda, karena Jalan Medan Merdeka Barat yang menjadi tempat gedung MK ditutup aparat.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4).

Dengan demikian paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.

Berita Lainnya

Nadiem Jalani Sidang dengan Tangan Diinfus

Nadiem Jalani Sidang dengan Tangan Diinfus

4 Mei 2026
JCH Meninggal Tak Lama Setelah Tiba di Madinah

JCH Meninggal Tak Lama Setelah Tiba di Madinah

4 Mei 2026

Sebelumnya, pada Senin siang, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan AMIN, Senin siang, seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Selanjutnya, pada sore hari, MK membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian amar putusan MK yang dibacakan Suhartoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud, Senin petang.

Dalam dua perkara ini, AMIN dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon tidak terima dengan hasil keputusan KPU pada 20 Maret lalu yang memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Dua perkara itu disidangkan dan diputuskan delapan dari sembilan hakim konstitusi. Ke delapan hakim itu yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Anwar Usman tak terlibat selama proses sidang karena sebelumnya telah dinyatakan melanggar etik dalam putusan perkara yang mengubah syarat capres-cawapres yang meloloskan Gibran.

Sementara itu, KPU duduk sebagai termohon dan Prabowo-Gibran duduk sebagai pihak terkait.

Suhartoyo menyebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin (AMIN).

Dia adalah satu dari tiga hakim MK yang memiliki dissenting opinion dalam putusan MK yang menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan AMIN tersebut.

Saldi menyoroti asas jujur dan adil dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Menurutnya, Pilpres 2024 bisa saja sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada. Namun, belum tentu menjamin Pilpres berjalan secra jujur. Dia pun menyinggung preseden pada era orde baru.

“Pemilu di masa Orde Baru pun berjalan memenuhi standar mekanisme yang ditentukan dalam UU Pemilu saat itu. Namun, secara empirik, Pemilu Orba tetap dinilai curang,” kata Saldi Isra dalam dissenting opinion-nya yang dia bacakan di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Saldi menyebut pemilu seharusnya melampaui batas keadilan prosedural. Namun, juga secara substantif.

Pada era orba, kata Saldi, pelaksanaan pemilu berjalan tidak adil (fair). Salah satunya karena faktor pemihakan pemerintah kepada salah satu kontestan pemilu.

Oleh karena itu, asas jujur dan adil dalam norma Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 menghendaki sebuah keadilan dan kejujuran pemilu yang lebih materiil. Pasal itu adalah buah dari perubahan atau amendemen UUD 1945 pascareformasi 1998 atau setelah Orde Baru jatuh.

“Jujur dan, maksud yang dikehendaki bukan hanya sekadar sikap patuh pada aturan, melainkan sikap tidak berlaku curang,” ujar Saldi membacakan dissenting opinion-nya.

Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Tuntutan kedua kubu ini terdapat kesamaan.

Salah satu tuntutan mereka adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.

Selain itu, mereka juga ingin MK menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.

Para pihak yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 telah menyerahkan kesimpulan masing-masing. Tak hanya itu, MK juga telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

Tercatat, ada 48 Amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4). Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.

Namun, hanya 14 yang dijadikan pertimbangan MK dalam Rapat Permuwasyaratan Hakim (RPH). Sidang dan RPH atas perkara gugatan hasil Pilpres 2024 ini diikuti delapan dari sembilan hakim MK. Pasalnya, hakim konstitusi Anwar Usman dikecualikan karena potensi konflik kepentingan selaku paman dari Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, hal tersebut pun telah ditegaskan MKMK beberapa waktu lalu yang menyatakan sebelumnya Anwar melakukan pelanggaran etik berat yang membuat Gibran lolos jadi peserta Pilpres 2024. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper